Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 September 2020 | 19.37 WIB

MA Didesak Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah - Image

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) didesak segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan mantan Sekertaris MA, Nurhadi. Terlebih, KPK telah melakukan gelar perkara terkait tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi.

"Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (21/9).

Kurnia menyebut, kinerja cepat dari KPK penting diapresiasi. Namun di luar hal itu, publik belum melihat adanya bentuk kerjasama yang baik dari MA untuk dapat membongkar praktik korupsi tersebut secara lebih menyeluruh. Menurutnya, alih-alih dapat berkoordinasi dengan baik, MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

Padahal dalam penegakan hukum dikenal asas equality before the law, yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus. Tak hanya itu, Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.

"Jadi tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK," ucap Kurnia.

Tidak hanya itu, Kurnia menyebut ICW dan Lokataru Foundation pada periode Juli sampai September juga sempat dua kali mengirimkan surat ke MA, namun lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu sama sekali tidak merespons. Ini mengindikasikan bahwa MA menutup diri terhadap koreksi publik dalam penanganan perkara yang melibatkan Nurhadi.

"Padahal perkara ini telah mengundang perhatian publik, sebab, korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi langsung bersentuhan dengan penegakan hukum dan dengan jumlah besar, mencapai Rp 46 miliar," cetus Kurnia.

Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Adapun perkara yang dijadikan bancakan oleh Nurhadi diantaranya, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, tugas dan fungsi sekretariat MA tidak bersentuhan langsung dengan penanganan perkara.

"Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana Nurhadi bisa mengatur beberapa perkara di MA? apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore