Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2020 | 22.12 WIB

Komjak Akui Eks Jamintel Pernah Hubungi Djoko Tjandra Saat Masih Buron

Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. (Dok. Pribadi) - Image

Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. (Dok. Pribadi)

JawaPos.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengakui telah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka. Pasalnya, Jan Maringka diduga sempat melakukan komunikasi dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, saat masih daftar pencarian orang (DPO).

"Benar kami telah meminta keterangan, tapi karena kita ada bagian yang terpisah dengan kasus ekspos sekarang (jaksa Pinangki Sirna Malasari), jadi memang itu sudah dilakukan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

Pada kesempatan ini, Barita enggan menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan terhadap Jan Maringka. Pemeriksaan terhadap pejabat Korps Adhyaksa itu dilakukan pada Kamis (3/9) lalu.

"Yang jelas kami sudah mintai keterangan sebagaimana tugas dan kewenangan komisi," cetus Barita.

Sebelumnya, Barita menyebut dari hasil pemeriksaan, komunikasi Jan Maringka dengan Djoko Tjandra terjadi sebanyak dua kali pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020. Berdasarkan keterangan Jan, kontak tersebut didapat dari berbagai sumber data intelijen dan hasil pemetaan pola komunikasi.

Baca juga: Mutasi Jamintel Kejagung Diduga Berkaitan dengan Kasus Djoko Tjandra

Barita menuturkan, komunikasi yang dilakukan Jan dengan Djoko Tjandra diduga dalam rangka operasi intelijen. Menurutnya, Jan mengklaim meminta Djoko Tjandra pulang ke Indonesia.

“Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi,” ucap Barita, Senin (7/9).

Barita mengungkapkan, komunikasi tersebut dilakukan Jan dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung untuk menangkap Djoko Tjandra. Setelah komunikasi dilakukan, menurutnya, Jan melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Barita pun mengharapkan penanganan perkara yang menjerat jaksa Pinangki diharapkan dapat terbuka dan transparan. Hal ini semata untuk menjaga kepercayaan publik.

"Kita berharap kasus ini akan semakin bik penanganannya dan harapan publik bisa tercapai," pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=0Z5qFqWSarc

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore