Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 September 2020 | 20.00 WIB

Berkas Djoko Tjandra Beres, Berkas Jaksa Pinangki Belum Lengkap

Tersangka BLBI dan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari,  Djoko Tjandra meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/20). Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahka - Image

Tersangka BLBI dan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/20). Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahka

JawaPos.com – Berkas penyidikan kasus dugaan suap Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keterangan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Jakarta kemarin (4/9).

Ali menyebutkan, berkas itu sudah diserahkan penyidik kepada JPU pada Rabu (2/9). ”Masih dipelajari, informasinya (berkas kasus Pinangki, Red) masih kurang,” terangnya. Jika memang ada yang masih kurang, JPU pasti mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik. ”Kurangnya apa, tinggal koordinasi saja,” kata dia.

Menurut Ali, hal itu sudah biasa. JPU tidak mungkin melanjutkan berkas tersebut ke tahap berikutnya apabila ada yang dinilai kurang lengkap. Dia yakin tim JAM Pidsus Kejagung yang menangani kasus Pinangki bisa menyelesaikan berkas itu. Sehingga target mereka untuk mempercepat penanganan kasus Pinangki akan tercapai.

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Uang Muka USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Berkas perkara tersebut kemarin dilimpahkan kepada Kejagung. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan. Berkas perkara untuk Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar, Anita Kolopaking dengan tebal 2.020 lembar, dan Brigjen Prasetijo Utomo yang mencapai 2.080 lembar. ”Berkas perkara diserahkan Jumat,” ucapnya.

Melalui pelimpahan tahap kesatu tersebut, penyidik Bareskrim berharap bisa segera dilakukan penuntutan. Bahkan kalau bisa langsung P21 atau dinyatakan lengkap. ”Tapi, kalau masih perlu dilengkapi atau P19, tentunya penyidik akan berupaya melengkapinya,” papar Awi dalam konferensi pers di Bareskrim kemarin.

Yang pasti, penyidik selama ini tidak mengejar pengakuan para tersangka. Tapi memberikan bukti atas tindak pidana yang terjadi. ”Semoga segera bisa ke tahap penuntutan,” harapnya.

Baca juga: MAKI: Teman Dekat Jaksa Pinangki Layak Jadi Tersangka

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, pihaknya mengapresiasi Bareskrim yang cepat memproses kasus tersebut. ”Namun, ada kekhawatiran yang muncul,” ucapnya. Dalam kasus Djoko Tjandra, kata Boyamin, perlu dipahami, petinggi Kejagung diduga memiliki keterlibatan. Tentu saja hal itu berpotensi memicu conflict of interest atau konflik kepentingan.

”Maka, sejak awal saya mendorong agar kasus ditangani KPK. Agar tidak ada konflik kepentingan,” tegasnya. Dengan kasus ditangani di KPK, selain tidak ada conflict of interest, petinggi Kejagung bisa membersihkan namanya. Bila memang tidak terlibat, tentu namanya akan bersih. ”Sehingga ini akan menyelamatkan nama Kejagung,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya akan mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra dalam waktu dekat. Lembaga antirasuah tersebut akan melihat perkembangan penanganan kasus itu. Kemudian mengambil sikap pengambilalihan penanganan perkara apabila memenuhi syarat dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Politikus Nasdem Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki

Alexander menilai pelaksanaan pasal tersebut tidak perlu menunggu peraturan presiden (perpres). ”Pelaksanaan pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut,” katanya dalam konferensi pers di KPK kemarin. Alex (sapaan Alexander Marwata) menyebutkan, tidak ada pernyataan yang bertentangan terkait supervisi atau pengambilalihan itu. Sebab, pernyataan tersebut merujuk pasal 11 dan pasal 10A UU KPK.

Berkaitan dengan pemanggilan Pinangki ke gedung bundar kemarin, JAM Pidsus Kejagung belum menjelaskan secara resmi untuk apa yang bersangkutan kembali dipanggil. Besar kemungkinan, langkah tersebut diambil lantaran penyidik butuh keterangan lanjutan dari Pinangki. Mengingat, sudah ada tiga tersangka dalam kasus terkait Pinangki.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=d746_PkBb_Q

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore