Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2020 | 18.37 WIB

Lemasko Minta Polisi Umumkan Tersangka Baru Video Mesum

Ketua Lemasko Georgorius Okoare (tengah) didampingi sejumlah pengurus Lemasko. Evarianus Supar/Antara - Image

Ketua Lemasko Georgorius Okoare (tengah) didampingi sejumlah pengurus Lemasko. Evarianus Supar/Antara

JawaPos.com–Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) di Kabupaten Mimika, meminta Polda Papua segera mengumumkan tersangka baru kasus video mesum yang belum lama ini beredar di Timika melalui sejumlah media sosial.

Ketua Lemasko Georgorius Okoare seperti dilansir dari Antara di Timika mengapresiasi kebijakan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw yang telah mengambil alih penanganan kasus itu dari Polres Mimika ke Polda Papua. Dia meminta siapapun yang terlibat dalam pembuatan video dan menyebarluaskannya kepada khalayak umum untuk diproses.

”Negara ini negara hukum, siapapun kalau melanggar hukum maka harus ditindak. Biarlah proses hukum ini berjalan tanpa ada yang mengintervensi supaya menjadi efek jera bagi semua pihak untuk tidak berbuat semena-mena kepada orang lain,” kata Georgorius Okoare pada Selasa (25/8).


Dia berkeyakinan Polda Papua tidak akan mendiamkan kasus itu dan akan mengumumkan secara terang benderang siapa-siapa yang terlibat dalam upaya membuat skenario kejahatan hingga menyebarluaskan video adegan panas mantan anggota DPRD Mimika berinisial MM dengan perempuan berinisial AZDB alias I pada Selasa (11/8) malam.

”Orang-orang itu harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan secara terbuka, biar publik tahu. Siapa sesungguhnya orang yang disebut-sebut sebagai bos besar itu. Kalau bisa dalam minggu ini tersangka barunya sudah bisa diumumkan, jangan terlalu lama, bila perlu mereka langsung ditahan,” ujar Georgorius Okoare.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu memerintahkan penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika untuk melimpahkan penanganan kasus video mesum MM dengan AZDB alias I ke penyidik Direskrimsus Polda Papua. Kapolda juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sejumlah penyidik senior.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan seorang tersangka yaitu AZDB alias I sebagai orang yang membuat atau mengambil video saat beradegan mesum dengan MM. Tersangka dijerat dengan pidana berlapis yaitu pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta sampai dengan Rp 6 miliar. Selain itu, pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

”Berkaitan dengan video ini apakah mengandung kepentingan tertentu dan lainnya, itu akan terlihat ketika kita mengungkap semua. Kami belum bisa memastikan itu sekarang,” kata Paulus Waterpauw.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=PxWy3KABxqc

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore