Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2020 | 13.43 WIB

Dugaan Prostitusi Daring, Hana Hanifa Sampaikan Maaf

Hana Hanifa (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad saat jumpa pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (14/7) malam. Nur Aprilliana Br Sitorus/Antara - Image

Hana Hanifa (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad saat jumpa pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (14/7) malam. Nur Aprilliana Br Sitorus/Antara

JawaPos.com–Artis film televisi (FTV) Hana Hanifah akhirnya buka suara terkait kasus dugaan prostitusi daring yang menjerat dirinya. Dengan suara terbata-bata Hana Hanifa menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.

Dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (14/7) Malam, Hana Hanifa menggenakan pakaian hitam dan jilbab biru serta wajah yang ditutup masker. ”Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kota Medan,” ucap Hana sembari membaca kertas yang bertuliskan permohonan maaf yang dipegangnya seperti dilansir dari Antara.

Didampingi oleh kuasa hukum Machi Ahmad, Hana Hanifa juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya selama ditahan di Polrestabes Medan. Pada kesempatan itu, Hana Hanifa juga menegaskan bahwa dia merupakan saksi dalam kasus dugaan prostitusi tersebut. "”Status saya di sini hanya sebagai saksi,” ujar Hana.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J. Di mana J merupakan mucikari dan R merupakan teman dari J yang berperan sebagai menjemput Hana di bandara dan mengantar ke hotel untuk menemui A.

”Sementara untuk Hana Hanifa dan saudara A, polisi masih menetapkan sebagai saksi. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Mungkin dan sangat mungkin jadi tersangka. Kalau dia aktif menawarkan dirinya,” kata Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko.

Mengenai status Hana, menurut dia, polisi saat ini menetapkan sebagai korban. Sementara status pria berinisial A yang sebelumnya diamankan bersama Hana di sebuah hotel berstatus saksi. Hal itu, kata Kapolrestabes, berdasar hasil penyelidikan dan keterangan Hana yang awalnya mendapat tawaran oleh tersangka J untuk bertemu dengan A. Setelah mendapat kesepakatan, A memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada J yang kemudian ditransfer ke rekening H. ”Penyelidikan bakal terus berlanjut,” ujar Riko.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=MG9xbEqeabM

 

https://www.youtube.com/watch?v=dK5C-9dTUCY

 

https://www.youtube.com/watch?v=QIjlvMkI8QI

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore