Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Juni 2020 | 22.07 WIB

Kejaksaan Tangkap Lagi Satu Tersangka Pembobol Dana Bank NTT

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, menggiring tersangka ketika tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Minggu (28/6). Benny Jahang/Antara - Image

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, menggiring tersangka ketika tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Minggu (28/6). Benny Jahang/Antara

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap Stefanus Sulaiman, salah satu tersangka pembobol dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya yang diduga telah merugikan negara Rp 127 miliar.

”Tim intel Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penangkapan terhadap satu lagi tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha Bank NTT, Cabang Surabaya pada Sabtu (27/6) malam,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto seperti dilansir dari Antara di Kupang pada Minggu (28/6).

Yulianto mengatakan hal itu terkait perkembangan proses penyidikan kasus korupsi dana kredit Bank NTT Cabang Surabaya. Tersangka Stefanus Sulaiman ditangkap tim gabungan terdiri dari penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya, ketika tersangka berada di Hotel Ceraton, Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Menurut Yulianto, penangkapan dilakukan karena tersangka Stefanus Sulaimen tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT. Dia mengatakan, proses penangkapan terhadap tersangka yang berlangsung di Hotel Ceraton, Surabaya sempat alot karena bersangkutan menolak untuk ditangkap.

”Namun setelah tim penyidik meminta bersangkutan untuk kooperatif sehingga tersangka diamankan hingga dibawa ke Kupang pada Minggu (28/6) pagi,” kata Yulianto.

Yulianto menolak menyebut peran tersangka Stefanus Sulaimen dalam kasus dugaan pembobolan dana kredit fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara mencapai Rp 127 miliar itu.  Berdasar penghitungan kejaksaan, kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya semua Rp 126 miliar namun ternyata telah bertambah menjadi Rp 127 miliar. ”Dalam kasus ini kami sudah melakukan penghitungan sementara dengan kerugian negara mencapai Rp 127,” ucap Yulianto.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3fhyf0LHbok

 

https://www.youtube.com/watch?v=EMSqF0cDjHA

 

https://www.youtube.com/watch?v=IeCV5SuO6j8

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore