Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Mei 2020 | 04.20 WIB

Divonis 8 Tahun Penjara, Emirsyah Satar Ajukan Banding

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar  saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2019). Dalam sidang ini beragendakan mendengarkan dua saksi yakni Kabul Riwanto dan Welfridus Korbaho. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPo - Image

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2019). Dalam sidang ini beragendakan mendengarkan dua saksi yakni Kabul Riwanto dan Welfridus Korbaho. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPo

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar mengajukan banding atas vonis pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Emirsyah beralasan, PN Tipikor Jakarta tak bisa membuktikan kerugian negara dari kasus yang menjeratnya.

"Ya, pak Emir banding," kata Tim Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan dikonfirmasi, Jum'at (15/5).

Luhut menuturkan, pengadilan tingkat pertama pada PN Tipikor Jakarta tidak bisa membuktikan mengenai kerugian PT Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce. Dia pun menegaskan, kliennya keberatan merasa keberatan dengan denda uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27.

"Kok tiba-tiba ditetapkan uang pengganti dengan suruh bayar dan rumah disita. Padahal ada yurisprudensi yang menyebut sosial adequat (musabab kejadian). Dalam hal sekali pun formil ada suap jika justru negara tidak rugi maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti," sesal Luhut.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim terhadap pidana 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Emirsyah.

"KPK setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim maka menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ujar Ali.

Sedangkan, terhadap penyuap Emirsyah, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, KPK menyatakan banding. Ali menyebut, putusan terhadap Soetikno belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Soetikno dijatuhi vonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti telah menyuap Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," tukas Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=GcnaqCVRneI

https://www.youtube.com/watch?v=To88wJApyOU

https://www.youtube.com/watch?v=LR-Bg_fhpYo

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore