
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2019). Dalam sidang ini beragendakan mendengarkan dua saksi yakni Kabul Riwanto dan Welfridus Korbaho. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPo
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar mengajukan banding atas vonis pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Emirsyah beralasan, PN Tipikor Jakarta tak bisa membuktikan kerugian negara dari kasus yang menjeratnya.
"Ya, pak Emir banding," kata Tim Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan dikonfirmasi, Jum'at (15/5).
Luhut menuturkan, pengadilan tingkat pertama pada PN Tipikor Jakarta tidak bisa membuktikan mengenai kerugian PT Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce. Dia pun menegaskan, kliennya keberatan merasa keberatan dengan denda uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27.
"Kok tiba-tiba ditetapkan uang pengganti dengan suruh bayar dan rumah disita. Padahal ada yurisprudensi yang menyebut sosial adequat (musabab kejadian). Dalam hal sekali pun formil ada suap jika justru negara tidak rugi maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti," sesal Luhut.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim terhadap pidana 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Emirsyah.
"KPK setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim maka menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ujar Ali.
Sedangkan, terhadap penyuap Emirsyah, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, KPK menyatakan banding. Ali menyebut, putusan terhadap Soetikno belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Soetikno dijatuhi vonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti telah menyuap Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," tukas Ali.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=GcnaqCVRneI
https://www.youtube.com/watch?v=To88wJApyOU
https://www.youtube.com/watch?v=LR-Bg_fhpYo

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
