
Photo
JawaPos.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol sudah memasuki tahap akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11), Jefri dikatuhi hukuman tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.
Lelaki kelahiran Jakarta, 20 tahun silam tersebut dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu. "Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana tujuh bulan penjara," kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan.
Meski Dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan Jefri tidak menjalani sisa hukumannya di dalam penjara. Majelis hakim memerintahkan supaya Jefri menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) supaya bisa lepas dari ketergantungan narkoba.
"Masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana dengan melakukan rehabilitasi di RSKO," ucap majelis hakim lebih lanjut.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Mendengar dirinya dijatuhi vonis tujuh bulan, Jefri Nichol dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa memilih untuk pikir-pikir mengingat vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan.
Jefri Nichol ditangkap di rumah kost-nya di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan Jefri, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang dia simpan di kulkas.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
