
Menpora Imam Nahrawi (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). Imam Nahrawi akan bersaksi dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Sekjen K
JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku melakukan umrah bersama asisten prinadinya Miftahul Ulum. Ibadah umrah itu dilakukan saat Imam menghadiri Federasi Asian Palarayang di Jeddah, Arab Saudi.
Ibadah umrah itu, kata Imam merupakan kegiatan di luar kinerjanya sebagai Menpora. Tapi dia menggunakan anggaran Kemenpora untuk melakukan ibadah umroh tersebut.
"Masing-masing deputi punya anggaran perjalanan dinas, saya sebagai menteri melakukan perjalanan dari kesekretariatan," kata Imam saat bersaksi dalam persidangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4).
Mulanya jaksa mengonfirmasi soal ibadah umrah Imam bersama Ulum. Namun Imam dalam persidangan mengaku ibadah umrahnya tersebut dilakukan karena berkesempatan tengah berada di Arab Saudi.
"Umrah perjalanan dinas?," tanya jaksa KPK.
"Saya menghadiri itu pak federasi itu," ucap Imam.
Kendati demikian, Imam mengaku bahwa ibadah umrah tersebut bukan merupakan perjalanan dinas. Namun dia menggunakan anggaran Kemenpora untuk melakukan ibadah umrah.
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9
Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.
Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
