
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku, pihaknya siap menuntaskan kasus tersebut agar segera diadili sebab dokumen sudah ditangan lembaga ini.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah memiliki semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengusut perkara suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Adapun, data tersebut didapatkan dari Serious Fraud Office (SFO), lembaga antikorupsi di Inggris.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku, pihaknya siap menuntaskan kasus tersebut agar segera diadili sebab dokumen sudah ditangan lembaga ini.
"Saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke SFO sudah berada di tangan KPK. Jadi saya minta Anda tunggu saja, kasus Garuda akan segera disidangkan," ungkapnya di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2).
Syarif menyampaikan hal tersebut, usai pertemuan dengan Wakil Duta Besar Inggris Rob Fenn. Selain urusan dengan perkara, Syarif menegaskan lembaganya akan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Inggris. Hal khusus yang jadi fokus yaitu pelatihan beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan.
"Kami bicarakan ada beberapa hal. Ada yang lebih teknis misal pelatihan yang berhubungan dengan beneficial owner, pelatihan berhubungan dengan pengadaan barang melalui elektronik, pelatihan lain, korupsi di private sector," jelas Syarif.
Menurut Syarif, saat ini sudah ada peraturan presiden yang mengatur semua perusahaan harus mencantumkan siapa beneficial owner di Indonesia. Kata dia, peraturan ini merupakan hasil pembelajaran dengan melihat legislasi yang ada di Inggris.
Sekadar informasi, urusan beneficial owner juga menjadi fokus KPK dalam kasus Emirsyah Sattar. Tersangka yang diduga penyuap Emirsyah, Soetikno Soedarjo, disebut sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Dalam kasus tersebut, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar. Suap berasal dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Emirsyah juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Disinyalir uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 2017 namun hingga kini belum selesai. Selain itu, kedua tersangka juga belum ditahan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
