
Ilustrasi: Seorang polisi sedang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa terkait kasus kekerasan terhadap wartawan
JawaPos.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberi remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali menuai banyak kecaman. Salah satunya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bergeming. Menurutnya, kecaman seperti itu adalah hal biasa.
"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana," jelas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1).
Sebaliknya, Yasonna menilai jangan melihat keputusan itu secara politis. Menurutnya, orang yang sudah bersalah dan berbuat dosa masih bisa mendapat ampunan jika mau berubah. "Kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," ungkapnya.
Yasonna menambahkan, jika orang-orang yang mendapat hukuman penjara tidak ada yang diberi remisi, maka lembaga pemasyarakatan akan penuh. "Engga muat itu lapas semua kalau semua dihukum, engga pernah dikasih remisi," kata dia.
Kader PDIP itu menilai kalau remisi lazim diberikan kepada terpidana seumur hidup. Sebab jenis kejahatannya bukan kejahatan luar biasa.
"Banyak sekali kejadian (remisi) seperti ini. Dan ini bukan extraordinary crime," kata Yasonna.
Remisi masa hukuman itu, kata Yasonna, diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Jika dia telah memenuhi persyaratan serta berkelakuan baik selama masa tahanan. Maka, kata dia, Susrama berhak menerima remisi.
"Sekarang (dia) sudah 10 tahun di dalam penjara. Tidak ada. Jadi prosesnya begini, itu bukan apa, itu remisi perubahan dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau sudah 10 tahun, tambah 20 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," jelasnya.
"Dia selama melaksanakan masa hukumannya tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," lanjutnya.
Adapun, landasan hukum yang dijadikan panduan untuk memberikan remisi adalah Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tertanggal 7 Desember 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Selain Susrama, ada 114 napi seumur hidup lainnya yang mendapatkan keringanan hukuman.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
