Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Desember 2018 | 20.50 WIB

Ponakannya Divonis 10 Tahun Penjara, Setnov: Kasihan Masih Muda

Setya Novanto bersama Johannes Budisutrisno Kotjo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/12) - Image

Setya Novanto bersama Johannes Budisutrisno Kotjo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/12)

JawaPos.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto merasa prihatin atas hukuman Irvanto Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Baik Irvanto maupun Made Oka divonis 10 tahun terkait korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Keduanya merupakan perantara aliran uang e-KTP kepada Novanto. Khusus Irvanto, dia adalah keponakan Novanto.

"Ya kasian, berat ya. Karena dia (Irvanto dan Made Oka) sebagai pengantar saya sangat prihatin sekali apa yang sudah diputuskan. Tapi kita tetap menghormati apapun putusannya," kata Novanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

"Saya tahu apa yang sudah dia (Irvanto) lakukan, tapi beratnya luar biasa ya, masih muda," tambahnya.

Novanto menyebut, Irvanto kerap kali disuruh oleh terpidana korupsi e-KTP Andi Narogong. Dalam hal ini, Irvanto yang menjadwalkan pertmuan Andi dengan pamannya, Novanto.

"Saya tahu betul gimana dia digunakan oleh Andi Narogong itu," ucapnya.

Sehingga Novanto merasa prihatin atas vonis terhadap ponakannya, Irvanto. Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut pun membandingkan hukuman Irvanto dan Made Oka meski hanya perantara lebih berat dari Andi Narogong yang divonis 8 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

"Dapat hukuman yang lebih berat daripada Andi Narogong. Tentu kasian," pungkasnya.

Sebelumnya, Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua Made Oka Masagung terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).

Majelis hakim menilai, keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Irvanto dan Made Oka telah memperkaya mantan Ketua DPR RI itu sebesar USD 7,3 juta dolar. 

Kendati Irvanto dan Made Oka telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Senin (17/12) kemarin. Namun Novanto mengaku hingga saat ini belum bertemu dengan keduanya.

"Wah gak sempet dia di keong, kalau di keong susah. Ikut aja semuanya, semua dilakukan secara ketat sekarang," tukas Novanto. 

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore