Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Oktober 2018 | 05.03 WIB

Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di KPK, dari Abraham Samad sampai Novel

(Kiri ke Kanan) Pakar Hukum Abdul Fickar, Julius, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Ester di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10) - Image

(Kiri ke Kanan) Pakar Hukum Abdul Fickar, Julius, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Ester di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10)


Johan kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.


5. Rony Samtana, Penyidik


Pada Oktober 2011, Rony diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.


Rony kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.


6. Busyro Muqoddas, Ketua KPK periode 2007-2011


Pada Oktober 2011, Busyro Muqoddas diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.


Busyro kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.


7. M. Jasin, Wakil Ketua KPK 2007-2011


Pada Oktober 2011, M. Jasin diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.


Jasin kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.



8. Chandra M. Hamzah, Wakil Ketua KPK 2007-2011


Pada Oktober 2011, Chandra diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.


Chandra kemudian diputus bebas dan dari tujuh anggota kode etik, tiga di antaranya mempunyai pendapat berbeds bahwa adanya pelanggrmaran ringan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.


9. Haryono Umar, Wakil Ketua KPK 2007-2011


Pada Oktober 2011, Haryono diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore