
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kanan) dan Direktur Anniesa Hasibuan (kiri) saat menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang perjalanan umrah
JawaPos.com - Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan bakal menjemput masa tua di penjara. Kemarin (30/5) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan hukuman maksimal kepada pasangan suami istri bos First Travel itu. Andika divonis 20 tahun, sedangkan Anniesa 18 tahun.
Andika dan Anniesa dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan jamaah umrah First Travel dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim yang diketuai Sobandi juga menjatuhkan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan. Vonis itu sama persis dengan tuntutan jaksa.
Adik Anniesa, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah yang ikut menikmati uang hasil penipuan, juga divonis berat: penjara 15 tahun. Kiki juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan.
"Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata hakim Sobandi.
Vonis 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun bagi Anniesa itu jauh lebih berat daripada vonis untuk Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Diberitakan sebelumnya, mantan ketua umum Partai Golkar tersebut divonis 15 tahun penjara.
Sebagai catatan, Setnov -sapaan akrab Setya Novanto- yang disebut menerima aliran dana lebih dari Rp 400 miliar dalam kasus korupsi e-KTP tidak mengajukan banding.
Membandingkan dengan Setnov, uang yang ditilap Andika-Anniesa memang lebih besar. Dari 63.310 calon jamaah yang ditipu, kerugian yang ditimbulkan lebih dari Rp 905 miliar. Raut wajah Andika dan Anniesa datar ketika mendengar vonis hakim kemarin.
Berbeda dengan saat sidang tuntutan sebelumnya, Anniesa berlinang air mata dalam sidang kali ini Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Andika, Anniesa, dan Kiki menyalahgunakan uang jamaah umrah First Travel. Baik untuk kepentingan pribadi maupun bisnis di luar First Travel.
Sobandi menjelaskan, para terdakwa terbukti mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, serta menukarkan uang dan surat berharga serta melakukan perbuatan lainnya.
Sementara itu, Wiranda, pengacara Andika dan Anniesa, menolak vonis majelis hakim. Pihaknya akan berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum apa yang dilakukan selanjutnya. "Mengenai vonis yang dibacakan hakim, saya sih berbicara pandangan klien. Dari pandangan kami sebagai pengacara, saya pribadi menolak," ujarnya.
Apakah mengajukan banding atau tidak, keputusan akan diberikan beberapa hari ke depan. Salah satu alasan yang melatarbelakangi upaya banding ialah pemanfaatan aset yang bisa digunakan untuk memberangkatkan jamaah.
"Karena kan mengenai aset juga pertimbangan dari kami. Harapan besar dari kami, aset-aset yang dimiliki First Travel dipergunakan untuk kepentingan jamaah. Untuk memberangkatkan jamaah atau refund," terangnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
