
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat akan mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan
JawaPos.com - Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dianggap sebuah upaya untuk mendapatkan perhatian publik dan simpati majelis hakim. Pasalnya terdakwa kasus bom Thamrin itu nyaris melunak dan sikap jauh dari sebelumnya. Apalagi Aman pernah mengkafirkan orang.
Pengamat Teroris Nasir Abbas menyebut ada sebuah keanehan dari pledoi yang dibacakan Oman Rachman. Sebab Aman sempat mengkafirkan orang-orang yang mengajukan sejumlah hak terdakwa maupun terpidana dalam sistem peradilan, seperti persyaratan bebas (PB) dan peninjauan kembali (PK).
"Lalu dia membaca nota pembelaan (pledoi), bukankah pledoi itu bagian dari sistem peradilan? Apakah dirinya tidak kafir menurut keyakinannya yang setuju sistem peradilan menjadi kafir?" sebut Nasir kepada JawaPos.com, Sabtu (26/5).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (25/5) itu pun pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu sempat menyinggung aksi bom di Surabaya. Pernyataan itu menunjukkan Aman sudah berbalik arah daripada sikapnya sebelumnya. Bahkan dia menyebut pelaku bom di Surabaya mengalami gangguan jiwa dan tidak memahami ajaran Islam.
Menurut Nasir, Aman mengeluarkan pernyataan seperti itu dalam rangka mencari simpati hakim agar tidak mendapatkan hukuman mati dari majelis hakim saat putusan nanti. "Betul (Aman) mencari simpatik. Dia tahu orang terpengaruh karena ajarannya, lalu dia menuduh pelaku sakit jiwa. Dia yang sakit jiwa kali," tegas Nasir.
Mantan pimpinan teroris Asia Tenggara itu juga menilai Aman sejatinya takut dihukum mati dengan berbicara seperti itu di depan majelis hakim.
Nasir berharap hakim nantinya tidak terpengaruh sejumlah pernyataan Aman kemarin. Sebab, semua pernyataan itu terkesan bertolak belakang dengan tulisan yang ada di buku Aman. "Jangan lihat pledoinya. Baca buku-buku dan tulisannya yang tersebar. Sangat bertolak belakang," pungkas Nasir.
Diketahui, dalam perkara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. Sebelumnya dia didakwa sebagai dalang berbagai serangan bom di Tanah Air.
Jaksa meyakini Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman merupakan dalang berbagai serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin, Jakarta dan bom Gereja Oikumene Samarinda (2016), bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima (2017).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
