Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 April 2018 | 22.30 WIB

Bacakan Pledoi, Setya Novanto Bantah Intervensi Penuh Proyek E-KTP

Kelompok massa berorasi di depan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4) saat berlangsung sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. - Image

Kelompok massa berorasi di depan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4) saat berlangsung sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

JawaPos.com – Terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto membantah seluruh isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto menegaskan, dirinya bukanlah orang yang mengintervensi proyek e-KTP hingga merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun.


Bantahan itu disampaikan Novanto ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/4).


"Saya tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional tahun anggaran 2011-2013 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain," kata Novanto.


Novanto menyebut, pada tuntutan jaksa KPK di halaman ‎2338 sampai 2345 secara jelas  menceritakan, bahwa pada saat itu Kementerian Dalam Negeri yang merancang sumber pendanaan proyek KTP berbasis NIK.


"Peran pemerintah, dalam hal ini Kemendagri yang membahas e-KTP, khususnya masalah pembiayaan bukan di DPR," ujar Novanto.


Novanto menambahkan, sumber pembiayaan proyek e-KTP awalnya menggunakan dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). Kemudian, pada akhir November 2009, pemerintah mengusulkan pembiayaan proyek tersebut berubah menjadi APBN murni.


Usulan pemerintah tersebut dilakukan melalui Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).


Kendati demikian, diakui Novanto, perubahan sumber pembiayaan e-KTP ‎membutuhkan persetujuan DPR RI. Tetapi, dia berdalih persetujuan DPR itu atas dasar rancangan pembiayaan dari pemerintah.


"Pada awal Februari 2010, guna‎ mempermudah proses pembahasan anggaran, kemudian saudara Irman dan Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Saudara Burhanudin Napitupulu (alm) yang pada saat itu Ketua Komisi II, yang pada pokoknya, pihak yang akan memberi fee kepada anggota DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran e-KTP adalah saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kesepakatan itu juga diketahui oleh Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri," jelas Novanto.


Oleh karena itu, Novanto kembali menegaskan kalau dirinya bukanlah orang yang sepenuhnya mengintervensi proyek e-KTP.


"Menunjukkan bagaimana peranan pemerintah dalam memproses anggaran, sementara peran DPR hanya sebatas memberi persetujuan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore