
Ketua Tim kuasa Hukum Darwati A. Gani, Sayuti Abu Bakar melaporkan perkaran pencemaran nama baik di Mapolda Aceh, Banda Aceh Senin (2/4).
JawaPos.com - Istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Darwati A Gani dikaitkan dengan kasus prostitusi online yang baru-baru ini diungkap oleh pihak kepolisian. Hal itu pun membuat Darwati geram karena disebut-sebut oleh beberapa akun Facebook yang membawa-bawa namanya.
Atas hal itu, Darwati pun melaporkan dua akun Facebook yang menyebutkan dan mengaitkan dirinya dengan kasus prostitusi online tersebut kepada kepolisian.
"Yang telah kami laporkan yang sudah kami identifikasi dan inventaris baru ada dua akun. Yang pertama Timphan Aceh dan yang kedua Alsyi Kuta Pase. Dan ada kemungkinan beberapa akun (bertambah)," kata Ketua Tim kuasa Hukum Darwati A. Gani Sayuti Abu Bakar di Mapolda Aceh, Banda Aceh Senin (2/4).
Sayuti mengatakan, laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilakukan di bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
"Kalau laporan sudah selesai. Ini, yang kita identifikasi rata-rata akun Facebook," ujar Sayuti.
Dia menambahkan, meskipun pihaknya sudah melaporkan dua akun Facebook secara resmi, saat ini pihaknya masih terus melakukan proses identifikasi. Jika dari identifikasi itu ditemukan akun lainnya, maka akan dilakukan laporan lanjutan.
"Beberapa akun yang lain yang tengah kita identifikasi dan akan menyusul," imbuhnya.
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan melakukan penyelidikan terhadap dua akun Facebook itu.
Mereka akan menelusuri dan memastikan apakah benar kedua pengguna media sosal tersebut telah melakukan pencemaran nama baik.
"Proses penyelidikan yang akan dilakukan kepolisian. Jadi kita punya kewajiban atau punya hak untuk melakukan pengaduan terhadap pencemaran nama baik yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap Ibu Darwati.
Jadi hak kita, sudah kita lakukan," paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan ada langkah hukum yang diambil maka oknum ataupun pibak terkait pelaku pencemaran nama baik dapat diproses secara hukum. Selanjutnya kewajiban pihak penyidik untuk melanjutkan proses penyelidikan.
Pada akhir Desember 2017 lalu, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap prostitusi online di sebuah hotel kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Dalam pengungkapan itu Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dan mengamankan sebanyak tujuh perempaun yang diduga sebagai PSK dan satu pria muncikari atau germo. Mereka masing-masing AYU, 28; CA,24; RM, 23; DS, 24; RR, 21; IZ,23; MU,23 dan MRS, 28.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
