Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Maret 2018 | 01.06 WIB

Polisi Tangkap Calo Masuk Bintara Polri

Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi ekspos kasus pengungkapan pelaku peniupan dengan modus menjadi calo masuk Bintang Polri di Pekanbaru pada Kamis (22/3). - Image

Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi ekspos kasus pengungkapan pelaku peniupan dengan modus menjadi calo masuk Bintang Polri di Pekanbaru pada Kamis (22/3).

JawaPos.com - Seorang duda berinisal N alias Babe, 58 diringkus Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota karena diduga menjadi calo masuk Bintara. Tak tanggung-tanggung, korban dari pelaku ternyata tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Riau.


Babe ‎diketahui merupakan warga asal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut diamankan saat berada di sebuah rumah makan di Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru pada Senin (19/3) sekitar pukul 15.00 WIB.


Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi mengatakan, penangkapan Babe bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dugaan penipuan yang dibuat oleh salah seorang korbannya yakni Asnimar.


Di dalam laporan yang dibuat wanita tersebut, korban bertemu dengan pelaku di salah satu ritel perbelanjaan yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada pertengahan bulan Maret 2016. Pertemuan tersebut, untuk membicarakan anak korban Nikko Hendayana agar bisa masuk Bintara Polri Pekanbaru.


"Saat itu pelaku mengatakan dia bisa meluluskan anak korban untuk masuk polisi dengan syarat tidak cacat fisik. Dan jika tidak lulus maka uang akan kembali 100 persen. Pelaku minta uang sebesar Rp 180 juta kepada korban," kata Kapolsek, Kamis (22/3).


‎Karena percaya dengan omongan pelaku, korban pun akhirnya memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diantarkan oleh anak korban bernama Ade kepada pelaku di kantin BTN, Jalan Jenderal Sudirman, pada Jumat 1 April 2016 lalu. Sementara sisanya, diantarkan Ade di tempat yang sama pada 11 Mei 2016.


"Pada saat tahap psikologi, anak korban Niko dinyatakan tidak lulus. Sementara uang yang diberikan korban tidak kunjung dikembalikan," jelasnya.


Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkannya ke Polsek Pekanbaru Kota. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, barulah pelaku berhasil diamankan petugas beberapa hari yang lalu.


"Setelah melakukan penipuan tersebut, pelaku sempat kabur dari Pekanbaru. Kemudian saat dia kembali kesini, kita lakukan pemancingan terhadap pelaku dengan di suatu rumah makan dengan alasan ada orang yang mau masuk Bintara Polri," ungkap Hanafi.


Untuk memastikan bahwa pria yang dipancing tersebut benar pelaku, petugas pun membawa korban ke lokasi pertemuan itu. Setelah korban membenarkan, barulah petugas melakukan penangkapan terhadapnya.


Atas perbuatan Kompol Hanafi mengatakan, pelaku kita kenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara‎. Untuk saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore