
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi ekspos kasus pengungkapan pelaku peniupan dengan modus menjadi calo masuk Bintang Polri di Pekanbaru pada Kamis (22/3).
JawaPos.com - Seorang duda berinisal N alias Babe, 58 diringkus Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota karena diduga menjadi calo masuk Bintara. Tak tanggung-tanggung, korban dari pelaku ternyata tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Babe diketahui merupakan warga asal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut diamankan saat berada di sebuah rumah makan di Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru pada Senin (19/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi mengatakan, penangkapan Babe bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dugaan penipuan yang dibuat oleh salah seorang korbannya yakni Asnimar.
Di dalam laporan yang dibuat wanita tersebut, korban bertemu dengan pelaku di salah satu ritel perbelanjaan yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada pertengahan bulan Maret 2016. Pertemuan tersebut, untuk membicarakan anak korban Nikko Hendayana agar bisa masuk Bintara Polri Pekanbaru.
"Saat itu pelaku mengatakan dia bisa meluluskan anak korban untuk masuk polisi dengan syarat tidak cacat fisik. Dan jika tidak lulus maka uang akan kembali 100 persen. Pelaku minta uang sebesar Rp 180 juta kepada korban," kata Kapolsek, Kamis (22/3).
Karena percaya dengan omongan pelaku, korban pun akhirnya memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diantarkan oleh anak korban bernama Ade kepada pelaku di kantin BTN, Jalan Jenderal Sudirman, pada Jumat 1 April 2016 lalu. Sementara sisanya, diantarkan Ade di tempat yang sama pada 11 Mei 2016.
"Pada saat tahap psikologi, anak korban Niko dinyatakan tidak lulus. Sementara uang yang diberikan korban tidak kunjung dikembalikan," jelasnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkannya ke Polsek Pekanbaru Kota. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, barulah pelaku berhasil diamankan petugas beberapa hari yang lalu.
"Setelah melakukan penipuan tersebut, pelaku sempat kabur dari Pekanbaru. Kemudian saat dia kembali kesini, kita lakukan pemancingan terhadap pelaku dengan di suatu rumah makan dengan alasan ada orang yang mau masuk Bintara Polri," ungkap Hanafi.
Untuk memastikan bahwa pria yang dipancing tersebut benar pelaku, petugas pun membawa korban ke lokasi pertemuan itu. Setelah korban membenarkan, barulah petugas melakukan penangkapan terhadapnya.
Atas perbuatan Kompol Hanafi mengatakan, pelaku kita kenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Untuk saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
