
Terdakwa penipuan First Travel menjalani sidang dakwaan di PN Kota Depok, Senin (19/2). Mereka adalah Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan).
JawaPos.com - Bos pemilik biro perjalaan umrah First Travel, Andika Surrachman dan Annisa Hasibuan sudah bersepakat untuk menyerahkan seluruh aset-asetnya bagi calon jamaah.
Kuasa Hukum Andika dan Annisa, Puji Wijayanto mengatakan, apa pun keputusan persidangan, kliennya sudah mengikhlaskan.
"Apakah terbukti atau tidak. Kan perkara ini bisa saja tidak terbukti karena ada unsur perdatanya. Maksudnya ada kesepakatan antara jamaah dengan First Travel," ujar dia ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2).
"Yang jelas terbukti sebagai pidana atau terbukti sebagai perdata, kami minta Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Depok) untuk melelang seluruh aset-aset klien kami," lanjut Puji.
Puji menambahkan, seluruh aset keduanya, baik itu mobil, rumah, hingga ruko saat ini tengah ditaksir nilainya oleh tim appraisal.
Ditanya mengenai estimasi total aset Andika-Annisa, Puji hanya menjawab, "Sekitar Rp 200 miliar," cetus dia.
Dia menyerahkan mekanisme pelelangan maupun hasilnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok.
"Apakah (uang hasil lelang) untuk pemberangkatan jamaah atau dibagi secara adil, kami serahkan ke Pak Kajari. Kami di sini hanya mengusulkan, klien saya sudah menyetujui. Kalau lelang kan harus setelah putusan, tapi kami di sini mengusulkan penjualan dengan kesepakatan, nggak nunggu (putusan)," pungkas dia.
Sebagai informasi, siang tadi (26/2) digelar sidang kedua kasus First Travel dengan agenda pembacaan eksepsi.
Hadir ketiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan. Sidang sendiri hanya berlangsung sekitar 20 menit dengan dipimpin Soebandi.
Ketiga terdakwa tidak melakukan eksepsi (keberatan). Mereka menyatakan telah mengirim surat permohonan kepada pihak Kejari Depok dan Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Isinya soal permohonan penjualan aset yang disita untuk digunakan pembiayaan keberangkatan calon jamaah umrah. Berdasar isi surat, jumlahnya mencapai 63.310 orang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022