
Terdakwa penipuan First Travel menjalani sidang dakwaan di PN Kota Depok, Senin (19/2). Mereka adalah Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan).
JawaPos.com - Bos pemilik biro perjalaan umrah First Travel, Andika Surrachman dan Annisa Hasibuan sudah bersepakat untuk menyerahkan seluruh aset-asetnya bagi calon jamaah.
Kuasa Hukum Andika dan Annisa, Puji Wijayanto mengatakan, apa pun keputusan persidangan, kliennya sudah mengikhlaskan.
"Apakah terbukti atau tidak. Kan perkara ini bisa saja tidak terbukti karena ada unsur perdatanya. Maksudnya ada kesepakatan antara jamaah dengan First Travel," ujar dia ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2).
"Yang jelas terbukti sebagai pidana atau terbukti sebagai perdata, kami minta Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Depok) untuk melelang seluruh aset-aset klien kami," lanjut Puji.
Puji menambahkan, seluruh aset keduanya, baik itu mobil, rumah, hingga ruko saat ini tengah ditaksir nilainya oleh tim appraisal.
Ditanya mengenai estimasi total aset Andika-Annisa, Puji hanya menjawab, "Sekitar Rp 200 miliar," cetus dia.
Dia menyerahkan mekanisme pelelangan maupun hasilnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok.
"Apakah (uang hasil lelang) untuk pemberangkatan jamaah atau dibagi secara adil, kami serahkan ke Pak Kajari. Kami di sini hanya mengusulkan, klien saya sudah menyetujui. Kalau lelang kan harus setelah putusan, tapi kami di sini mengusulkan penjualan dengan kesepakatan, nggak nunggu (putusan)," pungkas dia.
Sebagai informasi, siang tadi (26/2) digelar sidang kedua kasus First Travel dengan agenda pembacaan eksepsi.
Hadir ketiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan. Sidang sendiri hanya berlangsung sekitar 20 menit dengan dipimpin Soebandi.
Ketiga terdakwa tidak melakukan eksepsi (keberatan). Mereka menyatakan telah mengirim surat permohonan kepada pihak Kejari Depok dan Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Isinya soal permohonan penjualan aset yang disita untuk digunakan pembiayaan keberangkatan calon jamaah umrah. Berdasar isi surat, jumlahnya mencapai 63.310 orang.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
