Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2017 | 04.13 WIB

Besok, KPK Hibahkan Rumah Koruptor Simulator SIM ke Pemkot Solo

Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Tahun 2011 Djoko Susilo. - Image

Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Tahun 2011 Djoko Susilo.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan rumah Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Tahun 2011 Djoko Susilo. 


Rencananya, rumah milik mantan Kepala Korlantas Polri itu akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10) besok. 


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dasar hibah rumah itu adalah Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surakarta. 


Menurut Febri, agenda penyerahan aset sitaan itu digelar pukul 9.00 WIB esok pagi di rumah tersebut. Tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa tengah. 


Penyerahan secara simbolis akan dilakukan pimpinan KPK kepada Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. 


"Rumah itu akan dijadikan museum batik guna mendukung visi Kota Surakarta, sebagai Kota Budaya dan Pariwisata‎," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10). 


Diketahui, rumah yang memiliki luas tanah 3.077 meter persegi dan luas bangunan 597,75 meter persegi itu telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik No. 3142, Kelurahan Sondaka. Tak tanggung-tanggung, rumah tersebut bernilai Rp 49,126 miliar. Rumah itu hingga kini dalam kondisi baik. 


Menurut Febri, di Solo, daerah Laweyan sangat terkenal dengan produksi batik, terutama batik tulis. Beberapa warga di Laweyan tetap memproduksi batik secara rumahan dan kualitasnya tidak diragukan.


"Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menuturkan pihaknya siap mengalokasikan anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan bangunan tersebut, sebagai upaya menyelamatkan bangunan cadar budaya," papar Febri. 


Sebelumnya, Pemkot Solo juga mendapatkan hibah Dalem Joyokusuman milik mantan Kepala Bulog Wijanarko Puspoyo seluas 11 ribu meter persegi dan nilainya mencapai Rp 25 miliar dari Kejaksaan Agung.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore