
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Tahun 2011 Djoko Susilo.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan rumah Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Tahun 2011 Djoko Susilo.
Rencananya, rumah milik mantan Kepala Korlantas Polri itu akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10) besok.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dasar hibah rumah itu adalah Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surakarta.
Menurut Febri, agenda penyerahan aset sitaan itu digelar pukul 9.00 WIB esok pagi di rumah tersebut. Tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa tengah.
Penyerahan secara simbolis akan dilakukan pimpinan KPK kepada Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo.
"Rumah itu akan dijadikan museum batik guna mendukung visi Kota Surakarta, sebagai Kota Budaya dan Pariwisata," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10).
Diketahui, rumah yang memiliki luas tanah 3.077 meter persegi dan luas bangunan 597,75 meter persegi itu telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik No. 3142, Kelurahan Sondaka. Tak tanggung-tanggung, rumah tersebut bernilai Rp 49,126 miliar. Rumah itu hingga kini dalam kondisi baik.
Menurut Febri, di Solo, daerah Laweyan sangat terkenal dengan produksi batik, terutama batik tulis. Beberapa warga di Laweyan tetap memproduksi batik secara rumahan dan kualitasnya tidak diragukan.
"Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menuturkan pihaknya siap mengalokasikan anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan bangunan tersebut, sebagai upaya menyelamatkan bangunan cadar budaya," papar Febri.
Sebelumnya, Pemkot Solo juga mendapatkan hibah Dalem Joyokusuman milik mantan Kepala Bulog Wijanarko Puspoyo seluas 11 ribu meter persegi dan nilainya mencapai Rp 25 miliar dari Kejaksaan Agung.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
