Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2017 | 00.23 WIB

Pansus Angket KPK Belum Putuskan Panggil Presiden

Presiden Jokowi - Image

Presiden Jokowi

JawaPos.com - Pansus Angket KPK belum memutuskan perlu tidaknya memanggil Presiden Joko Widodo. Kendati demikian, mereka menyambut usul yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu.


"Belum, kita belum memutuskan, tapi ide itu wajar-wajar saja," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).


Dia menjelaskan, di dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pansus dapat memanggil siapapun tak terkecuali presiden. Namun mengingat kesibukan, presiden bisa mendelegasikan anak buahnya untuk hadir di dalam pansus.


Atau bisa saja nanti dibentuk forum konsultasi antara pemimpin negara dengan lembaga negara. "Bisa konsultasi, bisa DPR yang ke istana," imbuhnya.


Namun kata Masinton, itu persoalan teknis. Yang terpenting saat ini adanya kesepahaman perlu ada pembenahan terhadap aparat penegak hukum dalam penanganan korupsi.


Sebab, sudah 15 tahun pemberantasan korupsi jalan di tempat. Berbeda dengan lembaga anti korupsi Hongkong yang dibentuk pada 1974 namun mampu membangun sistem anti korupsi yang mantap pada 1982.


"Masa kita lima belas tahun gini-gini aja. Jangan sampai berjalan lama, tersadar telat, sama kaya orde baru," pungkas politikus PDIP itu.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore