
Ilustrasi
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman pidana selama sembilan tahun kepada Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Amran HI Mustary terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Subari Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3).
Amran dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, perbuatan Amran dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui seluruh perbuatan, dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya.
Amran juga dinilai terlibat aktif dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.
Amran awalnya melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN), dan Musa Zainuddin (PKB) untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk dalam program aspirasi anggota Komisi V.
Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan. Rinciannya, dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,143,846; dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4,980 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta.
Kemudian, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta.
Selain itu, Amran juga dinilai terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Suap itu berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonannya sebagai Kepala BPJN IX.
JPU menilai Amran terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar USD 10.000. Selain itu, uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga.
Amran juga dianggap terbukti menyerahkan uang kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar. Uang tersebut digunakan Rudi untuk pencalonan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara. (Put/jpg)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
