Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 November 2016 | 17.30 WIB

Hendardi: GNPF-MUI Tak Bisa Intervensi Polri

Ketua Setara Institute Hendardi - Image

Ketua Setara Institute Hendardi

JawaPos.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengancam turun ke jalan lakukan unjuk rasa, jika Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak segera ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama.



Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan GNPF-MUI telah mengintervensi aparat penegak hukum. Dia  menyarankan  harus ada langkah-langkah cepat dan terukur dari kepolisian. Pasalnya, penegakan hukum harus bebas dari intervensi.



‎"Tindakan-tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut oleh Polri yang jika dibiarkan akan menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum Indonesia," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (11/11).



Menurut dia, tidak bisa proses peradilan ditekan sedemikian rupa sehingga penegak hukum tidak bekerja independen.



"Secara terbuka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.



Karenanya, apabila Polri terus diintervensi oleh orang ataupun organisasi masyarakat (ormas) maka akan dapat mencoreng penegakan hukum di Indonesia.



"Hukum Indonesia yang dicabik-cabik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.



Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina  GNPF-MUI Habib Rizieq Shihab, menyerukan masyarakat Indonesia untuk kembali turun ke jalan guna melakukan Aksi Bela Islam III di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada pada 2 Desember 2016.



Menurut dia, aksi ujuk rasa damai itu untuk meminta agar aparat kepolisian segera menahan Ahok, karena telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama.



Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.(cr2/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore