
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
JawaPos.com - Mabes Polri berjanji akan segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya menargetkan dalam waktu tiga pekan, semuanya telah rampung.
"Kami percepat berkas. Insya Allah maksimal tiga minggu tapi kami usahakan secepatnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.," ujarnya usai mengikuti Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh di Jalan Kembang, Kwitang, Jakarta (Minggu, 20/11).
Tito menjelaskan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya sudah menghadirkan sebanyak 69 saksi. Terdiri dari pelapor dan terlapor serta ahli. Ahok sendiri sebagai terlapor sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali.
Mabes Polri berjanji segera merampungkan kasus tersebut. Untuk itu, Tito juga mendorong Kejagung dapat melakukan langkah serupa untuk segera menyelesaikan kasusnya.
"Saya sebagai Kapolri akan jalankan, selesaikan, limpahkan ke kejaksaan segera. Kami juga akan dorong kejaksaan," tegas Tito. (wah/rmol/mam/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
