Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2015 | 19.15 WIB

Kementerian LHK Cabut Izin 10 Perusahaan, Terbukti Bakar Hutan

KEBAKARAN: Lahan gambut di wilayah OKI dan Muba Sumatera Selatan yang terbakar. - Image

KEBAKARAN: Lahan gambut di wilayah OKI dan Muba Sumatera Selatan yang terbakar.

JawaPos.com - Di balik upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan, tindakan tegas diambil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebanyak 27 perusahaan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).





KLHK menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada dua perusahaan nakal. Pencabutan izin merupakan sanksi terberat. Perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Mega Alam Sentosa di Kalimantan Barat dan PT Dyera Hutan Lestari di Jambi.





Sebelumnya, Kementerian LHK telah membekukan izin tiga perusahaan perkebunan dan mencabut satu izin perusahaan hutan (hak pengusahaan hutan (HPH)/hutan tanaman industri (HTI)). Karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti terlibat membakar lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan.



Pencabutan izin kedua perusahaan diungkap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di lobi kantornya Senin, (19/10). Siti didampingi Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sadi dan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.



“Total ada sepuluh entitas perusahaan yang kami jatuhi sanksi administrasi,” katanya seperti yang dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group). Sementara setidaknya, ada 413 entitas perusahaan sedang diperiksa oleh tim dari Kementerian LHK.



Pihaknya mengidentifikasi ada entitas perusahaan internasional yang terlibat pembakaran lahan dan hutan. Diduga ada yang dari Singapura, Malaysia, Tiongkok, Australia, dan Amerika Serikat, Kata Siti, ada tiga jenjang sanksi administrasi yang mereka jatuhkan.



Sanksi lain yaitu pembekuan izin. Ada empat perusahaan yang dijatuhi hukuman ini. Yaitu PT SBAWI (Sumatera Selatan), PT PBP (Jambi), PT DML (Kalimantan Timur), dan PT RPM (Sumatera Selatan).



Kemudian ada empat perusahaan lain dijatuhi sanksi paksaan pemerintah yaitu, PT BSS (Kalimantan Barat), PT KU (Jambi), PT IHM (Kalimantan Timur), dan PT WS (Jambi). (wan/bil/ce1/hsn/JPG)



Editor: Husain
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore