
Mantan Mendagri di era Presiden SBY Gamawan Fauzi disebut dalam sidang Tuntutan Setya Novanto telah menerima fee proyek e-KTP.
JawaPos.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali muncul dalam pada sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan tuntutan itu menyebut Gamawan Fauzi diduga menerima fee proyek e-KTP sebesar lima persen. Uang itu dikirim dari PT Sandipala Artha Putra melalui adiknya Asmin Aulia dalam rangka memenangkan Konsorsium PNRI.
Pemberian fee kepada Gamawan merupakan hasil pertemuan sejumlah pengusaha yakni Direktur Quadra Solution Anang Sugiana, Andi Agustinus, Paulus Tannos dari Direktur PT Sandipala Arthaputra, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya.
"PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Tak hanya itu, nama Gamawan dalam tuntutan terdakwa Setnov juga disebut sebagai pihak yang perbuatannya untuk memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi dengan menerima pemberian dari proyek e-KTP.
"Gamawan Fauzi menerima uang sebesar Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia," ungkap jaksa.
Pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Dimana pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993,00. Penetapan itu ditindaklanjuti dengan menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011.
Tak hanya itu, Gamawan juga diduga sebagai pengusul agar proyek e-KTP dibiayai oleh APBN dengan cara mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Gamawan meminta untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.
Munculnya nama Gamawan dalam kasus e-KTP tidak hanya sekali ini saja disebut. Sebelumnya pada sidang dakwaan sidang Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana, Rabu 28 Maret 2018, nama Gamawan juga disebut menerima hadiah terkait proyek e-KTP.
Selan itu, dalam dakwaan Setya Novanto, dakwaan pengusaha Andi Narogong dan dua mantan pejabat Dukcapil Kemendagri, Irman serta Sugiharto, nama Gamawan ikut juga disebut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
