Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 April 2018 | 19.44 WIB

Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Panggil Tersangka DJ dan 5 Saksi

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. - Image

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Dudy Jocom (DJ) dalam kasus penggadaaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Prov Sumbar, Kabupaten Agam, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011.


“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Kamis (19/4).


Penyidik KPK juga memanggil lima orang saksi untuk DJ, antara lain Staff Akuntasi dan Keuangan Divisi Gedung PT Hutama Karya Andri Budi Setiawan, Direktur PT Proteksindo Utama Erwina Surya Setiawaty, dan pemilik PT Sinarindo Mega Perkasa Muhammad Ali Duppa. Kemudian, Direktur PT Jagat Interindo Amir Phendy dan pemilik PT Mondilla bersaudara Maridin Jamil.


Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan mantan General Manajer Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.


“Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penydikkan menetapkan dua tersangka DJ dan BRK,” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2016).


Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 2011. ‎Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.


Dudy dan Budi Rachmat diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore