
Selebgram Lula Lahfah meninggal dunia. (Instagram: lulalahfah)
JawaPos.com - Kematian mendadak selebgram Lula Lahfah tengah menjadi sorotan tajam netizen di media sosial. Banyak spekulasi liar bermunculan, salah satunya mengaitkan insiden tragis tersebut dengan penyalahgunaan Nitrous Oxide atau 'Gas Tawa' yang populer dengan label 'Whip Pink'.
Namun kepolisian memastikan hingga kini belum menemukan adanya barang tersebut saat proses evakuasi Lula.
Menanggapi fenomena yang tengah viral ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi mengenai status zat tersebut di Indonesia.
Apakah 'Whip Pink' Termasuk Narkoba?
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menjelaskan secara detail apa itu Nitrous Oxide yang kini tengah ramai diperbincangkan. Menurutnya, zat ini memiliki karakteristik fisik yang unik namun berbahaya jika disalahgunakan.
"Nitrous Oxide, dinitrogen oksida, dikenal luas sebagai gas tertawa, dikenal juga whippink atau Nangs adalah senyawa kimia dengan rumus N2O. Pada suhu ruang, ia berwujud gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar. Apabila dihirup atau dicecap terasa sedikit aroma dan rasa manis," ujar Suyudi.
Ia menambahkan bahwa zat ini biasanya ditemukan dalam dua bentuk fisik, yakni gas murni atau cairan terkompresi dalam tabung tekanan tinggi yang sering digunakan sebagai propelan krim kocok atau whipped cream.
Status Hukum di Indonesia Tahun 2026
Meski efeknya bisa menyebabkan halusinasi hingga kematian jika disalahgunakan, ternyata secara hukum Indonesia, gas tawa belum masuk dalam golongan narkotika.
Whippink atau Nangs secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide (N2O) atau 'gas tawa' belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025.
Namun, bukan berarti penggunaannya bebas tanpa pengawasan. Suyudi menekankan bahwa statusnya adalah obat keras. Penggunaannya hanya legal untuk kebutuhan medis seperti anestesi gigi atau kebutuhan industri makanan.
"Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan, peredaran, dan penggunaan di luar tujuan resmi tersebut adalah ilegal dan termasuk penyalahgunaan," tegasnya.
Tren Global: Gas Tawa Mulai Dilarang Total
BNN kini tengah memantau ketat regulasi global. Hal ini dikarenakan banyak negara tetangga yang sudah mulai menyamakan gas tawa dengan narkotika kelas berat akibat maraknya kasus kematian pada remaja.
Di Inggris, sejak November 2023, N2O sudah masuk kategori Narkoba Kelas C. Begitu juga dengan Belanda dan Vietnam yang melarang total penggunaan "funky balls" atau gas tawa untuk tujuan rekreasi per awal 2025.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
