
Penampakan salah satu kapal yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry dari PT Jembatan Nusantara (PT JN) masih terbengkalai di galangan kapal.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 16 dari total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry dari PT Jembatan Nusantara (PT JN) masih terbengkalai di galangan kapal. Kondisi ini merupakan temuan KPK berdasarkan pengecekan pada Maret 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kapal-kapal tersebut belum dapat beroperasi karena biaya perbaikan dan perawatan belum dilunasi oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/11).
Budi merinci, empat kapal berada di Riau, empat di Tanjung Priok, sementara sisanya tersebar di beberapa galangan kapal lain di Indonesia. Temuan itu merupakan hasil pengecekan langsung penyidik di lapangan.
“Penyidik sudah melakukan pengecekan langsung. Dari total 53 kapal PT JN yang diakuisisi PT ASDP, sebanyak 16 kapal masih berada di dock atau galangan,” jelasnya.
Budi menyebut, hingga kini PT Jembatan Nusantara yang telah diakuisisi masih mencatat kerugian. Jika akuisisi tidak dilakukan, keuntungan ASDP justru bisa lebih tinggi.
Selain itu, kapal-kapal yang diambil alih dari PT JN sudah berusia tua, tidak berfungsi optimal, dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
“ASDP memang untung secara keseluruhan, tapi dalam ekosistem akuisisi PT JN sampai hari ini masih merugi,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.
Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinilai melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun.
Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar. Serta, pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar.
Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.
Mereka terbukti mengubah keputusan direksi dari Keputusan Direksi Nomor 35/HK:01/ASDP-2018 menjadi KD.86/HK.02/ASDP-2019, yang dinilai bertujuan mempermudah pelaksanaan akuisisi PT JN tanpa perencanaan matang.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
