Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Agustus 2018 | 02.44 WIB

Wali Kota Tasikmalaya: Udah Atuh Jangan Dikejar-kejar Begini

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (14/8) sore. - Image

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (14/8) sore.

JawaPos.com - Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman rampung menjalani pemeriksaan, Selasa (14/7). Budi diperiksa terkait kasus yang melilit Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo.


Usai diperiksa sekitar empat jam, Budi tampak enggan berkomentar lebih lanjut terkait pemeriksaannya. Dia tampak berusaha menghindari cecaran pertanyaan dan kejaran awak media.


"Biasa aja (pemeriksaan tentang apa), cuma terkait proposal insfrastruktur di kota Tasik," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).


"Udah atuh jangan di kejar-kejar gini," tukasnya.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemeriksaan yang dijalani Budi, penyidik mengklarifikasi perihal dugaan pemeriman tersangka Yaya.


"Mengonfirmasi dugaan penerimaan YP dan mencermati dugaan penerima lain trkait pengurusan anggaran dana perimbangan daerah," bebernya.


Sebelummya, KPK menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santoso sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam.


Selain Amin, Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.


Ada dugaan penerimaan total Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek. Diduga penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang, senilai Rp 25 millar.


Total komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar. Amin Diduga menerima uang senilai Rp 400 juta dan Eka menerima uang senilai Rp 100 juta dari Ahmad Ghiast di lingkungan Pemkab Sumedang.


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore