Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Maret 2018 | 19.00 WIB

Heru Winarko Musnahkan 15 Kilogram Sabu Asal Aceh Utara

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN, Jakarta, Rabu (7/3). - Image

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN, Jakarta, Rabu (7/3).


JawaPos.com - Sebanyak 15.811,60 gram atau lebih dari 15 kilogram sabu hasil sitaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Aceh Utara dimusnahkan hari ini, Rabu (7/3). Kepala BNN Irjen Heru Winarko menuturkan, barang bukti yang disita sebenarnya seberat 15.924,10 gram.


"Petugas BNN menyisihkan 37,50 gram untuk keperluan laboratorium, 37,50 gram untuk iptek dan 37,50 gram untuk diklat," kata Heru saat pemusnahan barang bukti di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta.


Selain memusnahkan 15 kilogram sabu, BNN juga memusnahkan narkoba cair hasil sitaan dari diskotek MG lnternasional Club di Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 17 Desember 2017.


Sebanyak 64 botol plastik air mineral berukuran 330 ml berisi prekursor narkotika mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine) sebanyak total 21.120 militer. BNN memusnahkan sekitar 21.108 mililiter.


"Petugas menyisihkan 12 mililiter untuk keperluan laboratorium," kata Heru.


Tak hanya itu, 1 drum kardus bertuliskan Heliotropin berisi kristal seberat 10.000 gram yang disita petugas turut dimusnahkan.


"Setelah disisihkan 2,45 gram untuk kepentingan laboratorium, maka Heliotropin yang dimusnahkan seberat 9997,55 gram," jelasnya.


Terbongkarnya kasus narkoba cair ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKl Jakarta. Selanjutnya dilakukan operasi gabungan oleh BNN pusat, BNN Provinsi DKl Jakarta, Resmob Mabes Polri, Gegana Brimob Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam Jaya di Diskotik MG pada Desember lalu.


Dalam razia tersebut petugas melakukan tes urine kepada kurang lebih 170 pengunjung diskotek dan didapatkan sebanyak 128 orang pengunjung positif menggunakan narkotika.


Dari lokasi razia petugas gabungan juga menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 ml yang Iabelnya telah dilepas. Setelah melakukan penggeledahan, petugas gabungan menemukan tiga ruangan yang sedang digunakan untuk memproduksi narkotika di lantai IV gedung diskotek tersebut.


Dari kasus ini petugas mengamankan enam tersangka yaitu W, M, F, D, 8 dan FA. Atas perbuatannya, dikenakan pasal 114 ayat 1(2), Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2) dan pasal 129 huruf a dan c juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore