Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 19.49 WIB

KPK Panggil Komisaris Sucofindo, Wasekjen GP Ansor, hingga Ketua Sapuhi Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota haji tambahan 2024. Penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9).

Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai pejabat BUMN, pengurus organisasi kemasyarakatan, hingga pimpinan asosiasi travel haji.

Nama-nama yang dipanggil antara lain Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo) dan Syarif Hamzah Asyathry (Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor 2024–2029). Dari pihak asosiasi travel, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi, serta Muhammad Al Fatih dan Juahir dari Kesthuri.

Selain itu, penyidik juga memanggil dua pejabat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’, serta Firda Alhamdi dari PT Raudah Eksati Utama.

“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/9).

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9). Saat itu, KPK mendalami kebijakan diskresi Yaqut yang mengubah alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

“Saksi (Yaqut) didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu yang dibagi 50:50, sedangkan secara aturan 92:8 persen,” ujar Budi.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka celah korupsi. Kuota haji khusus yang membengkak dari jatah haji reguler disebut-sebut diperjualbelikan. 

KPK mengindikasikan adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum Kemenag dengan fee USD 2.600–7.000 per kuota.

Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai USD 1,6 juta (sekitar Rp 26,29 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sendiri telah mencegah tiga orang ke luar negeri, mereka di antaranya eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore