Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 September 2025 | 02.20 WIB

Alasan KPK Belum Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9). (Istimewa) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Padahal, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Hal ini disampaikan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut dalam kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/9).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, sampai saat ini KPK masih melakukan analisi terhadap keterangan saksi-saksi.

"KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, penyidik mendalami soal pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, pembagian itu disalahgunakan menjadi 50:50.

"Jadi hasil muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa, dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," urainya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Yaqut hari ini merupakan yang pertama kali setelah kasus dugaan korupsi kuota haji ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pemeriksaan terhadap saudara YCQ hari ini adalah pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan. Jadi pemeriksaan sebelumnya itu masih dalam tahap penyelidikan," tegasnya.

Sementara, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, sejak pukul 09.19 WIB hingga pukul 16.21 WIB. Mantan Ketua Umum GP Ansor itu menyampaikan, dirinya didalami penyidik soal kuota haji tambahan 2024.

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ucap Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).

Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu menyatakan, dirinya dicecar tim penyidik KPK sebanyak 18 pertanyaan. Menurutnya, pertanyaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, pada Kamis (7/8).

"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan)," ujar Yaqut.

Meski demikian, Yaqut enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik lembaga antirasuah terhadap dirinya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK.

"Materi ditanyakan ke penyidik," tegas Yaqut.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (26/8). KPK menduga, Gus Alex mengetahui adanya dugaan penyimpangan dari pengadaan kuota haji tambahan 2024.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore