
KPK resmi menahan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) terkait dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama (BJU), terkait dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama setelah Hendarto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.
KPK menduga pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada perusahaan milik Hendarto mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 11,7 triliun. Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Mereka yakni, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Newin Nugroho selaku Dirut PT PE, Jimmy Masrin selaku Presdir PT Caturkarsa Megatunggal/Komut PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE.
Hendarto diduga bertemu dengan Kukuh Wirawan, Direktur Pelaksana I LPEI, untuk membicarakan dan melancarkan pencairan fasilitas kredit bagi PT SMJL dan PT MAS. Kedua perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan tambang.
Permintaan Hendarto disambut positif oleh Dwi Wahyudi yang kemudian memerintahkan Kukuh untuk mengondisikan pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) agar kredit dapat dicairkan.
Berdasarkan temuan KPK, fasilitas kredit yang diterima perusahaan Hendarto antara lain, PT SMJL berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dua kali senilai total Rp 950 miliar pada Oktober 2014–Oktober 2015 untuk refinancing kebun kelapa sawit seluas 13.075 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah. Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar Rp 115 miliar.
Sementara, PT MAS berupa kredit sebesar USD 50 juta atau (sekitar Rp 670 miliar pada kurs 2015) pada April 2015.
Namun, pengajuan kredit oleh PT SMJL penuh rekayasa karena menggunakan agunan berupa lahan sawit di kawasan hutan lindung dan konservasi. Izin usaha perkebunan perusahaan bahkan sudah dicabut, sehingga tidak mungkin memperoleh Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) maupun pelepasan kawasan hutan.
Meski demikian, pihak LPEI tetap menyetujui kredit dengan menerbitkan keputusan pembiayaan.
“Isi MAP yang diajukan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip pembiayaan LPEI,” ujar Asep.
Sementara itu, PT MAS juga dinilai tidak layak memperoleh fasilitas kredit USD 50 juta, karena saat itu grup PT BJU sudah menanggung eksposur besar pada sektor batu bara di tengah tren harga yang merosot, sehingga berisiko gagal bayar.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
