
Dua dari lima terdakwa perkara kepemilikan sabu seberat 11,4 kilogram yakni Amin dan Andi dijatuhi hukuman mati. Sedangkan Ary Permadi, Haryanto, dan Roniansyah dijatuhi hukuman penjara seumur hidu, Senin (9/4).
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis mati terhadap terpidana narkoba. Vonis pidana paling berat itu dijatuhkan terhadap dua terdakwa kasus perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 11,4 kilogram (kg).
Kemarin (9/4) sekira pukul 11.30 WITA, Majelis Hakim PN Tarakan yang diketuai Cirsto E.N Sitorus dan anggota hakim masing-masing Hendra Yudha Utama dan Yudhi Kusuma menganggap, para terdakwa terbukti secara sah dalam kasus perkara kepemilikan sabu seberat 11,4 kg untuk diedarkan.
Dua terdakwa yang dihukum mati itu adalah Amin dan Andi alias Hendra, 32. Mereka diadili bersama tiga terdakwa lain yang juga dihukum berat—Ary Permadi, Haryanto, dan Roniansyah—ketiganya dipidana seumur hidup.
Sidang pembacaan vonis kemarin berjalan cukup lama dibanding sidang-sidang sebelumnya. Para terdakwa menjalani vonis satu per satu. Sidang pertama, adalah terdakwa Haryanto.
Haryanto memegang dada kirinya, dan ekspresi wajah kesakitan mendengar tiga kali ketukan palu hakim. Selanjutnya, sidang pun berlanjut dengan vonis terhadap Roniansyah dan kemudian Ary Permadi. Tak jauh berbeda dengan vonis Haryanto. Roniansyah dan Ary juga dijatuhi pidana seumur hidup. Tak ada pembelaan dalam vonis ini. Ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup itu masing-masing mengajukan banding.
Lantas pada vonis Amin dan Andi, keduanya dianggap terbukti melanggar tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Amin tertunduk lesu di kursi pesakitan, pasrah mendengar putusan hakim. Sementara, Andi yang mendapatkan giliran pembacaan terakhir sangat emosional ketika mengetahui dirinya divonis mati oleh hakim.
Ketua PN Tarakan Wahyu Iman Santoso mengungkapkan, putusan hakim menujukkan komitmen penegak hukum terhadap upaya tindakan pidana hukum dalam narkotika.
"Ini menunjukkan komitmen kita bahwa pengadilan sangat kuat. Apalagi Tarakan ini menjadi salah satu pintu gerbang masuknya narkotika dan menjadi ukuran buat para penyelundup narkotika. Oleh karena itu, saya berpesan para pelaku tindak pidana narkotika berhentilah, PN akan menjadi kuburan bagi mereka,” ungkap Wahyu.
Ketua Tim Penasihat Hukum Andi, Donny Tri Istiqomah menilai hakim telah melakukan abuse of judicial power atau sewenang-wenang menggunakan kekuasaan dan kebebasan yang dimilikinya dengan mempidana seseorang tanpa didasarkan bukti.
"Menyikapi putusan hakim yang memvonis klien kami Andi pidana mati sebagaimana yang juga menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka kami perlu menyampaikan keberatan. Di mana, putusan hakim tidak berpijak kepada kebenaran materiil sebagaimana yang terungkap dan menjadi fakta persidangan,” ungkap Donny.
Padahal kebenaran materiil menjadi syarat mutlak bagi hakim dalam memperoleh keyakinannya. "Putusan ini jelas-jelas melanggar asas. Nulla pgena sine culpa (tidak ada seorang pun yang dapat dipidana atas perbuatan yang tidak dilakukannya). Putusan hakim ini telah melanggar pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,” katanya.
Menurut Donny, penegakan hukum tidak harus menghukum seseorang, melainkan menegakkan keadilan bagi semua orang. Jika ternyata seseorang itu terbukti tidak bersalah, maka harus dibebaskan demi terwujudnya penegakan hukum, bukan malah menghukumnya. Apalagi hukuman mati.
"Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan hukum bagi Andi, wajib bagi kami untuk menyampaikan kepada publik tentang bukti-bukti hukum bahwa klien kami memang benar-benar tidak bersalah. Dan Andi semata-mata merupakan korban salah tangkap karena adanya konspirasi,” bebernya.
"Keterangan saksi diperoleh dengan cara intimidasi dan penganiayaan fisik kepada para saksi yang kemudian dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena intimidasi dan penganiayaan fisik tersebut akhirnya seluruh saksi di persidangan memberanikan diri untuk mencabut keterangan BAP-nya,” katanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
