Terdakwa Ronald Tannur. (Dok. JawaPos)
JawaPos.com - Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan, Gregoius Ronald Tannur mengklaim bahwa dirinya bukan pacar dari korban Dini Sera Afrianti. Menurutnya, hubungannya dengan Dini hanya sebatas teman dan profesional, mengingat Dini Sera merupakan pemandu karaoke.
Pernyataan itu disampaikan Ronald Tannur saat menjadi saksi dalam kasus suap vonis bebas terhadap dirinya, yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Korban adalah seorang pemandu karaoke, yang biasa disebut dengan Lady Companion alias LC," kata Ronald Tannur saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
Ronald Tannur mengaku beberapa kali menggunakan jasa Dini Sera. Ia tak memungkiri, Dini Sera menyimpan foto dirinya, sehingga belakangan hubungan Ronald Tannur dan Dini Sera disebut sebagai pacar.
"Saya memang sempat berhubungan beberapa kali dengan korban, istilahnya memakai jasa korban beberapa kali. Korban mempunyai foto-foto saya yang kemudian di post oleh media dan menjadikan saya sebagai pacar korban," ujar Ronald.
Ronald kembali menegaskan bahwa dirinya hanya sebatas teman profesional dengan Dini Sera Afrianti. Ia menampik mempunyai hubungan seorang pacar dengan Dini Sera.
"Hubungan saya teman dan profesional, teman dekat dan profesional, tapi bukan pacar," tegas Ronald.
Adapun, sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terpidana kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau total Rp 4,6 miliar. Suap itu berkaitan vonis bebas terhadap vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Adapun, tiga hakim PN Surabaya yang didakwa atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di antaranya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Rincian penerimaan uang tersebut di antaranya, Erintuah Damanik menerima sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Selanjutnya, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.
Atas perbuatannya, tiga Hakim PN Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
