Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Februari 2025 | 18.10 WIB

Senin Pekan Depan Pengadilan Militer Jakarta Sidangkan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak

Puspomal menunjukkan tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak di Markas Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (15/1).(Syahrul/JPC)

JawaPos.com - Tiga tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak akan menjalani sidang perdana pada Senin (10/2). Oditur Militer II-07 Jakarta memastikan bahwa sidang tersebut terbuka untuk umum. Dalam sidang tersebut, tiga prajurit TNI AL berinisial AA, BA, dan RH akan menjalani untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Kepastian jadwal sidang kasus tersebut ditegaskan oleh Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Dia menyampaikan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah keluar. ”Rencana sidang perdana Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkap dia saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2).

Dalam kasus tersebut bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia. Karena itu, Mabes TNI dan TNI AL memastikan bahwa para prajurit yang terlibat dalam peristiwa penembakan tersebut akan disanksi berat. Mereka menghormati setiap kritik dan masukan yang disampaikan kepada TNI pasca peristiwa berdarah itu terjadi. 

Termasuk rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM secara terbuka. ”TNI menghormati  rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto. 

Jenderal bintang dua TNI AD itu menyampaikan bahwa proses hukum terhadap para prajurit yang terlibat dalam peristiwa itu sudah berjalan. Bahkan segera memasuki masa persidangan. ”Panglima TNI juga sudah menyampaikan untuk menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Hariyanto.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore