Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Februari 2025 | 22.38 WIB

Kusnadi Klaim Hasto Tak Pernah Bersembunyi di PTIK saat Dikejar KPK 8 Januari 2020

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, membantah bahwa Hasto sembunyi di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, seperti dituduhkan oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Pernyataan itu disampaikan Kusnadi saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2).
 
“Pada peristiwa 8 Januari 2020, adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" tanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
 
 
“Tidak Ada pak,” jawab Kusnadi.
 
“Pernah tidak ada perintah dari Pak Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku kepada saksi?
 
“Tidak pernah. Dalam tugas saya, tidak pernah Bapak cerita-cerita soal itu kepada saya,” demikian jawaban Kusnadi.
 
Menurut Ronny, saat berbicara kepada wartawan ketika jeda persidangan karena sholat Jumat, fakta persidangan ini dinilai penting karena jawaban pihak Termohon atau KPK, menyebutkan hal tersebut.
 
“Perlu kita jelaskan bahwa Pak Hasto pada tanggal 8 Januari tidak pernah ke PTIK. Ini sebagai jawaban pada Termohon,” ucap Ronny.
 
 
“Sebenarnya ini sudah pernah disampaikan di persidangan (perkara suap Wahyu Setiawan, red). Tapi ini kita sampaikan ke publik lagi. Jangan sampai seolah jawaban-jawaban Termohon ini seolah Pak Hasto ini tersangka, merupakan pelarian. Itu tidak benar. Karena Saudara Kus ini selalu mendampingi Pak hasto termasuk tanggal 8 Januari 2020 dan Pak Hasti itu tidak ke PTIK,” imbuhnya.
 
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. 
 
Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 
 
Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore