
JAM Pidsus Febri Adriansyah mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi Duta Palma pada Kamis (2/1). (Puspenkum Kejagung)
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febri Adriansyah mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Tiga tersangka itu terdiri atas satu tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.
”Pertama (tersangka) Cheryl Darmadi (CD). Yang bersangkutan adalah direktur utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, akan kami proses sebagai tersangka TPPU. Kepentingan TPPU tentunya rekan-rekan media sudah tahu akan kami (kejar) seluruh data aset-aset terkait dari kejahatan pokok yang sebelumnya telah diputus,” terang Febrie pada Kamis (2/1).
Penetapan Cheryl sebagai tersangka merujuk pada Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024. Selain Cheryl, dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut terdiri atas PT Alfa Ledo (AL) dan PT Monterado Mas (MAS). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/12).
”Seperti yang telah disampaikan oleh pak jaksa agung. Ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan tentunya ini adalah kepentingan untuk memenuhi nantinya kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara. Sehingga perlu dilakukan penyidikan TPPU, pencucian uang,” imbuhnya.
Febri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp 4,7 triliun dalam kasus tersebut. Termasuk kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi. ”Dua hal itu akan kami upayakan melalui proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan,” jelas dia.
