Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Desember 2024 | 16.29 WIB

Hotman Paris Nyatakan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara untuk Crazy Rich Surabaya Budi Said

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menyatakan Budi Said bersalah. Dalam sidang yang berlangsung kemarin (27/12), pengusaha asal Surabaya itu divonis 15 tahun penjara. Budi divonis bersalah terkait jual beli 1,1 ton emas dengan PT Antam Tbk.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” terang Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Tony Irfan. Budi dijatuhi pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kembalikan 58,8 Kg Emas

Tak sampai di situ, majelis juga meminta pengusaha yang dijuluki Crazy Rich Surabaya itu dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas atau setara Rp 35,5 miliar.

Majelis meminta Budi membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan tetap. Jika tak sanggup membayar, harta bendanya bakal disita untuk menutupi kekurangan. ’’Jika harta benda tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 8 tahun,” katanya.

Vonis kemarin lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa meminta hakim untuk menghukum Budi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga dikenai pidana tambahan pengembalian 58,13 kilogram emas dan 1,1 ton emas atau senilai Rp 1 triliun.

Penasihat hukum Budi, Hotman Paris Hutapea, menyatakan banding seusai putusan itu dibacakan. "Kami menyatakan mengajukan banding,” ucapnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum memilih pikir-pikir atas vonis yang diputuskan.

Bukan Perkara Korupsi

Seusai persidangan, Hotman menilai keputusan hakim tidak memiliki logika. Sebab, pada dua perkara pidana dan satu perkara perdata, kliennya merupakan korban. "Tapi, sekarang disebut sebagai pelaku,” ujarnya.

Padahal, di tiga putusan hukum itu, yang melibatkan 21 hakim, sembilan di antaranya hakim agung, menyebut kliennya adalah korban. Bahkan, dalam putusan sebelumnya, Antam diminta mengembalikan 1,1 ton emas ke Budi. Dua terdakwa dari Antam sudah mengakui perbuatannya bahwa mereka telah melakukan penipuan. Sementara pada persidangan kemarin, hakim justru menilai Antam tak perlu mengembalikan 1 ton emas itu.

Hotman menyebutkan, seharusnya jika emas itu belum diberikan oleh Antam, tak bisa disebut sebagai perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara. "Bagaimana disebut kerugian negara kalau emasnya belum diberikan,” katanya. (elo/c7/dio)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore