Gedung Rektorat Undip. (undip.ac.id (Hizkia Valentino)
JawaPos.com – Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga almarhumah dr Aulia Risma Lestari, mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bakal memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka kasus yang telah menewaskan dokter asal Tegal, Jawa Tengah (Jateng), tersebut. Menurut dia, kebijakan itu sangat tak patut dilakukan.
”Almarhumah klien kami ini seorang dokter yang juga anggota IDI. Kenapa sekarang mereka menyiapkan lawyer, penasihat hukum untuk mendampingi para tersangka,” kritiknya setelah Polda Jateng merilis penetapan tersangka sebagaimana dilansir Jawa Pos Radar Semarang.
Dia heran mengapa justru bukan Aulia yang mendapatkan perlindungan. Sebab, posisinya sebagai korban.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah dr Telogo Wismo Agung Durmanto menuturkan, sejak kasus tersebut mencuat, pihaknya melalui IDI Cabang Kota Tegal, tempat asal almarhumah, sudah mendampingi. Juga sudah beberapa kali bertemu dengan keluarga.
”Tidak serta-merta lepas, tidak, karena semuanya kan anggota. Kami tidak membeda-bedakan, apalagi kasusnya seperti ini ya, rumit buat saya karena melibatkan banyak pihak. Ada RS (Rumah Sakit) Kariadi, ada pihak Undip (Universitas Diponegoro) selaku pengampu,” tambahnya kepada Jawa Pos Radar Semarang kemarin (25/12).
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada Selasa (24/12) Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang. Mereka terancam hukuman sembilan tahun. Namun, kepolisian belum melakukan penahanan dengan alasan kooperatif.
Mereka adalah Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho (TEN), lalu Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM). Satu lagi dokter residen bernama Zara Yupita Azra (ZYA), senior dr Aulia.
Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto menjelaskan, penetapan tersangka itu telah melalui berbagai proses, termasuk gelar perkara internal. Juga berdasar keterangan para saksi.
”Saksi ada 36 orang. Untuk sekarang ini, kita masih fokus penanganan yang ini dan dalam pemberkasan. Kalau sudah lengkap, nanti dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.
Keluarga almarhumah dokter Aulia melaporkan ke SPKT Polda Jateng terkait dugaan pemerasan, pengancaman, hingga intimidasi kepada korban di lingkungan PPDS. Pelaporan tersebut dilakukan pada 4 September 2024.
Pelaporan tersebut buntut dari dokter Aulia yang ditemukan meninggal di kamar kos di daerah Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada 12 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00.
Proses Hukum
Mengenai status keanggotaan ketiga tersangka, Telogo menyatakan bahwa pencabutan keanggotaan tidak serta-merta dilakukan meski telah menjadi tersangka. Sebab, masih menunggu proses hukum berlanjut.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
