Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 September 2024 | 22.11 WIB

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Pidana Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Gazalba Saleh menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (5/9).
 
Jaksa juga menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhkan hukuman berupa pidana uang pengganti senilai SGD 18.000 dan Rp 1.588.085.000. Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
 
 
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucap Jaksa.
 
Jaksa meyakini, Gazalba menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp 62,89 miliar.
 
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas SGD 18.000 (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, SGD 1,13 juta (Rp13,59 miliar), USD 181.100 (Rp2 miliar), dan Rp 9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
 
 
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
 
Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.
 
Gazalba menerima uang sebesar Rp 200 juta dan Riyadh menerima uang Rp 450 juta sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya tercatat Rp 650 juta. Uang hasil gratifikasi beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
 
Sementara terkait TPPU, Gazalba diyakini membelanjakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai SGD 139.000 dan USD 171.000 menjadi mata uang rupiah Rp 3,96 miliar.
 
 
Gazalba Saleh dituntut melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31/1899 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
 
Gazalba Saleh juga dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
 
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas Jaksa.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore