
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)
JawaPos.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi kembali meluapkan kemarahannya dalam sidang lanjutan yang menjeratnya. Dengan nada tinggi, Fredrich berani menghina jaksa penuntut KPK yang dinilai tingkat pendidikannya lebih rendah darinya.
Fredrich tidak terima dengan sikap salah satu Jaksa KPK Takdir Suhan, yang menyela dirinya ketika sedang bertanya kepada saksi dalam persidangan. Awalnya, Fredrich bertanya pada saksi yang merupakan perawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Indri Astuti, dengan menggunakan kata 'situ'. Kata 'situ' ini merujuk kepada Indri.
Namun, entah karena menggunakan kata 'situ' tersebut atau ada penyebab lain, membuat Indri beberapa kali mengatakan tidak paham dengan pertanyaan yang diajukan Friedrich.
Saat itulah Takdir Suhan meminta Fredrich untuk menggunakan bahasa Indonesia yang benar.
"Izin Yang Mulia, gunakan bahasa Indonesia yang benar," kata Jaksa KPK Takdir Suhan menyela pertanyaan Friedrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Mendengar hal tersebut, lantas emosi Friedrich pun terpancing. Ia merasa tersinggung atas ucapan jaksa KPK tersebut.
"Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari situ. Pendidikan saya lebih tinggi dari situ (Anda). Cukup itu keberatannya pada Yang Mulia saja. Berarti kamu berhadapan sama saya pribadi," kata Friedrich kepada Takdir Suhan dengan nada tinggi.
Melerai kedunya, ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri segera menyela perseteruan di antara keduanya.
"Sudah-sudah, terdakwa jangan begitu lagi," ucap Zuhri.
"Mohon izin, kadang-kadang lidah saya suka ketelisut," kata Friedrich kepada hakim.
Dalam kasus ini, Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
