Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juli 2024 | 00.07 WIB

Kasus Asusila ketua KPU Hasyim Asy'ri, Saking Cintanya Pernah Minta Vincent dan Desta Buat Video Ucapan Selamat untuk Cindra Aditi

Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT sebagai Pengadu korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyari menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketu - Image

Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT sebagai Pengadu korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyari menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketu

 
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (DKPP) sehingga dijatuhkan sanksi berat berupa pemecatan. Hasyim terbukti melakukan asusila teehadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di wilayah Den Haag, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
 
Dalam pertimbangan hukum yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim Asy'ari terdapat keterlibatan artis Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta. Sebab, Hasyim sempat hadir dalam acara realiti show Tonight Show yang mengangkat tema 'Pemilih Muda Ayo ke TPS', pada Selasa 24 Oktober 2023.
 
"Yang dipandu oleh Vincent, Desta dan Boyen, dihadiri oleh teradu dan pihak terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos," kata Anggota DKPP J. Kristiadi membacakan pertimbangan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
 
Menurutnya, setelah acara tersebut Hasyim Asy'ari bersama Betty Epsilon Idroos dan Boyen melakukan swavideo. Video itu berisi ucapan sukses dan doa agar penyelenggaraan pemilu di luar negeri berjalan lancar.
 
"Setelah acara tersebut teradu pihak terkait Betty Epsilon Idroos dan Boyen melakukan swavideo untuk sampaikan greeting kepada pengadu berupa upaya sukses, berupaya ucapan sukses selalu dan semoga lancar pelaksanaan pemilu di luar negeri," ucap Kristiadi.
 
"Swavideo itu dilakukan atas permintaan dan juga direkam dengan menggunakan ponsel teradu (Hasyim Asy'ari)," sambungnya.
 
Hasyim lantas mengirimkan video itu kepada korban Cindra Aditi Tejakinkin anggota PPLN Den Haag. Video itu dilengkapi pesan rayuan dari Hasyim.
 
"Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption 'special for you', ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh," ungkapnya.
 
Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
 
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.
 
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore