Ilustrasi penganiayaan. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara ditengarai oleh kehidupan senior-junior di kampus yang kebablasan. Saat itu korban bersama teman-temannya memasuki ruang kelas menggunakan seragam olahraga. Tindakan ini dianggap salah oleh senior, sehingga perlu dilakukan penindakan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku Tegar Rafi Sanjaya sempat menantang kelompok Putu Satria Ananta Rustika saat kedapatan ke dalam kelar menggunakan baju olahraga.
"Ada satu kalimat dari tersangka, menyampaikan, 'mana yang paling kuat'. Kemudian dari korban mengatakan 'saya yang paling kuat', karena dia merasa bahwa dia adalah ketua kelompok dari komunitas tingkat 1," kata Gidion di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
Meski begitu, penindakan yang dilakukan Tegar kepada Putu dipastikan salah. Sebab, dia melakukan kekerasan sampai Putu meninggal dunia.
"Kehidupan senior-junior, komunitas itu wajar, tetapi kemudian penindakannya dengan menggunakan kekerasan yang eksesif, kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya nyawa orang apalagi, jelas tidak boleh," jelas Gidion.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19. Tegar menjadi tersangka tunggal karena dia seorang diri yang memukul Putu.
"Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.
"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.