Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Desember 2022 | 18.04 WIB

Abdul Latif Amin Imron Ditahan KPK, Wabup Bangkalan Jadi Plt

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengenakan rompi tahanan dan di tahan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di - Image

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengenakan rompi tahanan dan di tahan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di

JawaPos.com – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mendekam di rumah tahanan negara (rutan) seiring statusnya sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Bupati yang kerap disapa Ra Latif itu tidak sendiri. Lima tersangka lain, yakni kepala dinas (Kadis) dan kepala badan Pemkab Bangkalan, juga ditahan KPK.

Penahanan dilakukan pukul 00.53 Kamis (8/12). Ra Latif, adik (bukan anak seperti di berita kemarin) mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (almarhum), digelandang ke mobil tahanan bersama lima tersangka lain.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Ra Latif diduga sebagai penerima suap dari lima bawahannya. Yakni, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Muslimin, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Ra Latif ditengarai meminta fee kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang menginginkan jabatan tertentu. Tak hanya jabatan pimpinan tinggi (JPT), fee itu juga diberlakukan bagi ASN yang ingin promosi jabatan eselon III dan IV. ’’ASN yang berkomitmen memberikan uang pelicin bakal dinyatakan terpilih dan lolos seleksi jabatan,” katanya.

Sejauh ini, KPK mendapati total uang yang diterima Ra Latif sebesar Rp 5,3 miliar. Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan KPK, uang tersebut tak hanya berasal dari suap jual beli jabatan.

Wabup Bangkalan Mohni bersama Wagub Jatim Emil Dardak saat penyerahan SK Plt Bupati Bangkalan. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

Wabup Bangkalan Mohni bersama Wagub Jatim Emil Dardak saat penyerahan SK Plt Bupati Bangkalan. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

Tapi juga dari fee proyek di seluruh dinas di Bangkalan. Sebagian uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Ra Latif. Salah satunya untuk kebutuhan survei elektabilitas.

Dengan demikian, Ra Latif tak hanya dijerat pasal suap. Tapi juga pasal penerimaan gratifikasi (Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor). Hanya, Firli belum bisa menjabarkan dari pihak mana saja gratifikasi tersebut berasal.

Pemprov Jatim merespons penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan. Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Mohni ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Bangkalan. Pria 63 tahun itu diminta untuk segera menyelesaikan program kerja tahun anggaran 2022 yang belum tuntas.

Jabatan Plt bupati secara resmi diterima Mohni kemarin (8/12) setelah Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Dardak yang mewakili gubernur Jatim menyerahkan surat perintah tugas (SPT) di Gedung Negara Grahadi. Surat perintah tersebut tertuang dalam SPT nomor: 131/1357/011.2/2022 tertanggal 8 Desember 2022 yang ditandatangani gubernur.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore