
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengenakan rompi tahanan dan di tahan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di
JawaPos.com – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mendekam di rumah tahanan negara (rutan) seiring statusnya sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Bupati yang kerap disapa Ra Latif itu tidak sendiri. Lima tersangka lain, yakni kepala dinas (Kadis) dan kepala badan Pemkab Bangkalan, juga ditahan KPK.
Penahanan dilakukan pukul 00.53 Kamis (8/12). Ra Latif, adik (bukan anak seperti di berita kemarin) mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (almarhum), digelandang ke mobil tahanan bersama lima tersangka lain.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Ra Latif diduga sebagai penerima suap dari lima bawahannya. Yakni, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Muslimin, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Ra Latif ditengarai meminta fee kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang menginginkan jabatan tertentu. Tak hanya jabatan pimpinan tinggi (JPT), fee itu juga diberlakukan bagi ASN yang ingin promosi jabatan eselon III dan IV. ’’ASN yang berkomitmen memberikan uang pelicin bakal dinyatakan terpilih dan lolos seleksi jabatan,” katanya.
Sejauh ini, KPK mendapati total uang yang diterima Ra Latif sebesar Rp 5,3 miliar. Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan KPK, uang tersebut tak hanya berasal dari suap jual beli jabatan.
Wabup Bangkalan Mohni bersama Wagub Jatim Emil Dardak saat penyerahan SK Plt Bupati Bangkalan. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
Wabup Bangkalan Mohni bersama Wagub Jatim Emil Dardak saat penyerahan SK Plt Bupati Bangkalan. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
Tapi juga dari fee proyek di seluruh dinas di Bangkalan. Sebagian uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Ra Latif. Salah satunya untuk kebutuhan survei elektabilitas.
Dengan demikian, Ra Latif tak hanya dijerat pasal suap. Tapi juga pasal penerimaan gratifikasi (Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor). Hanya, Firli belum bisa menjabarkan dari pihak mana saja gratifikasi tersebut berasal.
Pemprov Jatim merespons penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan. Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Mohni ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Bangkalan. Pria 63 tahun itu diminta untuk segera menyelesaikan program kerja tahun anggaran 2022 yang belum tuntas.
Jabatan Plt bupati secara resmi diterima Mohni kemarin (8/12) setelah Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Dardak yang mewakili gubernur Jatim menyerahkan surat perintah tugas (SPT) di Gedung Negara Grahadi. Surat perintah tersebut tertuang dalam SPT nomor: 131/1357/011.2/2022 tertanggal 8 Desember 2022 yang ditandatangani gubernur.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
