Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Desember 2022 | 19.29 WIB

Cerita Penembakan Yosua Versi Ricky, Disuruh Jongkok Lalu Dieksekusi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap

JawaPos.com - Bripka Ricky Rizal menceritakan peristiwa penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasarkan versinya. Menurutnya, peristiwa bermula saat rombongan tiba di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, dari rumah Saguling setelah sebelumnya menempuh perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.

Ricky saat itu di luar rumah bersama Yosua lalu dipanggil oleh Kuat Ma'ruf untuk masuk ke rumah berdasarkan perintah Ferdy Sambo. "Saya menghampiri Yosua di depan, terus 'bro, dipanggil bapak', terus masuk Yosua. Seingat saya Yosua dulu masuk berjalan ke arah dapur itu, terus om Kuat, lalu saya di belakang, cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam," kata Ricky saat bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Saat masuk ke dalam rumah, Ricky sudah melihat Sambo di sebelah kiri, dan Richard sebelah kanan. Saat itu, Sambo langsung mengintimidasi Yosua.

"Terus saya jalan, saya lihat kek seperti ini 'apa pak, ada apa pak?' terus 'jongkok, jongkok' si Richard langsung ngeluarin senjata yang mulia, begitu si Yosua mundur, karena kan nggak mau jongkok, mundur si Richard lepasin tembakan, 'kenapa ini' terus dooor gitu yang mulia," kata Ricky.

Ricky pun merasa terkejut melihat penembakan itu. "Di situ saya kaget, 'kok ditembak, kenapa?', terus ditembak sampai jatuh yang mulia," jelasnya.

Ricky sempat ke dapur karena mendengar suara Adzan Romer. Namun, tak menemukan siapapun, hingga akhirnya kembali ke ruang penembakan Yosua dan melihat Sambo menembaki dinding.

"Terus saya lihat ke tengah lagi, pak FS lagi nembakin dinding. Setelah itu saya hanya nunggu di dekat dapur. 'Kenapa ini? Ada apa?' Kan sempat takut yang mulia, kok bisa ada peristiwa seperti ini," ungkapnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore