Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 20.01 WIB

Regulasi PSSI Dipakai untuk Cuci Tangan, TGIPF: Harus Direvisi

SERAHKAN LAPORAN: Jokowi berbincang dengan para anggota TGIPF di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (SETPRES) - Image

SERAHKAN LAPORAN: Jokowi berbincang dengan para anggota TGIPF di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (SETPRES)

JawaPos.com - Hasil kesimpulan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD menemukan bahwa regulasi PSSI banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Diketahui bahwa PSSI mengelak untuk bertanggung jawab atas tragedi di Kanjuruhan karena regulasi tersebut, khususnya pada bagian Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban bilamana ada kecelakaan dalam pertandingan merupakan tanggung jawab panitia pelaksana, bukan PSSI.

Menurut temuan TGIPF, regulasi tersebut bermasalah karena tidak sesuai dengan tata kelola organisasi yang baik. Selain itu, regulasi itu juga tidak mementingkan keselamatan umum bagi warga negara.

"Penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto)," tulis rekomendasi TGIPF, dikutip Sabtu (15/10).

Pada Pasal 3 poin d Ketentuan Umum dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021, disebutkan bahwa Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini.

Diketahui bahwa sebelumnya PSSI menggunakan regulasi di atas untuk cuci tangan atas tragedi yang menyebabkan 132 orang meninggal tersebut. Oleh karena itu TGIPF meminta agar PSSI merevisi aturan yang ngawur tersebut. "Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI," tulis rekomendasi TGIPF.

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Mahfud MD juga telah memberikan kesimpulan dan rekomendasi hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10). Dalam hasil rekomendasi itu meminta Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajaran eksekutif untuk mundur. Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jatuhnya korban jiwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10) malam.

“Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” tulis rekomendasi TGIPF.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore