Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20.07 WIB

Pengadilan HAM Akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran HAM Paniai

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pengadilan HAM akan segera menggelar sidang dugaan pelanggaran HAM peristiwa Paniai. Menanggpi hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan pengadilan HAM untuk peristiwa Paniai, Papua yang akan digelar di Makassar merupakan momentum bagi negara untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menegakkan HAM.

"Hadirnya pengadilan HAM ini, terlepas dari persoalan yang bisa kita persoalkan, ini adalah momentum," kata zas HAM Amiruddin, Rabu (10/8) dikutip dari Antara.

Amiruddin mengatakan, pengadilan HAM untuk peristiwa Paniai harus dimanfaatkan secara baik dalam rangka memeriksa ulang seluruh prosedur yang ditentukan oleh undang-undang tersebut, apakah efektif atau tidak.

Selain itu juga momentum bagi pihak-pihak yang memperhatikan hukum dan HAM. Setidaknya melihat dalam 15 tahun terakhir apa yang bisa dilalui dari proses implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Apabila selama 15 tahun terakhir undang-undang tersebut tidak berjalan maksimal, dan baru pada tahun 2022 mulai ada kemajuan, maka menurut Amiruddin terdapat banyak masalah.

"Saya pikir ini tantangan sekaligus peluang bagi orang yang memperhatikan hukum dan HAM," ujarnya.

Apalagi, menurutnya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM seolah-olah terabaikan secara akademik dan tidak banyak yang membahas atau mendiskusikannya.

Secara umum, lahirnya Undang-Undang tentang Pengadilan HAM merupakan komitmen nasional untuk tidak memberikan ruang bagi terduga pelaku pelanggar HAM. Setiap orang yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat, khususnya genosida dan kejahatan terhadap manusia harus dibawa ke pengadilan.

Dengan adanya komitmen tersebut, sejak 1999 Komnas HAM dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden pada saat itu kemudian menjadi undang-undang, mulai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat.

Mulai dari peristiwa Timor Timur (Timor Leste) sampai hingga saat kini Komnas HAM masih menjalankan undang-undang tersebut. Total 14 kasus dugaan pelanggaran HAM telah diselidiki oleh Komnas HAM. Dari jumlah itu, tiga di antaranya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dan terakhir penyidikan peristiwa Paniai yang terjadi pada 2014.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore