
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Senin (14/11) malam. Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan adanya penangkapan tersebut. Yuyuk mengatakan, Marthen ditangkap tim penyidik di kawasan Tamansari, Jakarta Barat tadi malam.
"Ditangkap di daerah Tamansari, Jakbar," kata Yuyuk saat dikonfirmasi pagi ini (15/11).
Menurut Yuyuk, tim penyidik langsung membawa Marthen ke gedung KPK untuk diperiksa intensif.
Penangkapan ini dilakukan penyidik lantaran Marthen dinilai telah menghalang-halangi proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus yang menjeratnya itu.
"Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan menghalang-halangi pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara PLS NTT," jelas Yuyuk.
Marthen sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2014. Namun, Marthen sempat lolos dari jeratan hukum lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut pada Mei 2016 lalu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan kembali Marthen sebagai tersangka kasus yang sama pada Kamis (10/11).
Agus mengatakan, langkah KPK yang kembali menetapkan Marthen diperbolehkan Peraturan Mahkamah Agung.
PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PLS pada Rabu (18/5).
Hakim Tunggal PN Jaksel Nursyam yang memimpin sidang itu menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marthen tidak sah dan melanggar pasal 8 Undang-Undang KPK.
Selain itu, Nursyam menganggap pengambilalihan kasus ini oleh KPK dari Kejati NTT tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK menyebutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka.
Untuk itu, PN Jaksel meminta KPK sebagai pihak termohon segera mencabut sprindik Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tentang penetapan tersangka Marthen.
Kasus yang menjerat Marthen bermula dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah terkait dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007.
Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian. Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus. KPK mengambil alih kasus ini pada Oktober 2014 dari Kejaksaan Tinggi NTT yang sempat membuka kembali kasus tersebut pada 2011.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
