Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 November 2016 | 13.01 WIB

Halangi Penyidikan, KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Senin (14/11) malam. Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008.



Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan adanya penangkapan tersebut. Yuyuk mengatakan, Marthen ditangkap tim penyidik di kawasan Tamansari, Jakarta Barat tadi malam.



"Ditangkap di daerah Tamansari, Jakbar," kata Yuyuk saat dikonfirmasi pagi ini (15/11).



Menurut Yuyuk, tim penyidik langsung membawa Marthen ke gedung KPK untuk diperiksa intensif. 



Penangkapan ini dilakukan penyidik lantaran Marthen dinilai telah menghalang-halangi proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus yang menjeratnya itu. 



"Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan menghalang-halangi pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara PLS NTT," jelas Yuyuk.



Marthen sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2014. Namun, Marthen sempat lolos dari jeratan hukum lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut pada Mei 2016 lalu.



Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan kembali Marthen sebagai tersangka kasus yang sama pada Kamis (10/11).  



Agus mengatakan, langkah KPK yang kembali menetapkan Marthen diperbolehkan Peraturan Mahkamah Agung.



PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PLS pada Rabu (18/5).



Hakim Tunggal PN Jaksel Nursyam yang memimpin sidang itu menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marthen tidak sah dan melanggar pasal 8 Undang-Undang KPK.



Selain itu, Nursyam menganggap pengambilalihan kasus ini oleh KPK dari Kejati NTT tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK menyebutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka.



Untuk itu, PN Jaksel meminta KPK sebagai pihak termohon segera mencabut sprindik Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tentang penetapan tersangka Marthen.



Kasus yang menjerat Marthen bermula dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah terkait dugaan korupsi dana PLS senilai  Rp 77 miliar pada 2007. 



Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang  setahun kemudian. Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus. KPK mengambil alih kasus ini pada Oktober 2014 dari Kejaksaan Tinggi NTT yang sempat membuka kembali kasus tersebut pada 2011.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore